BEKASI.POJOKSATU.ID - Massa buruh mengancam akan menggelar aksi demonstrasi lanjutan dan menempuh jalur hukum dengan menggugat penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten dan Kota (UMSK) Jawa Barat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Langkah tersebut akan dilakukan jika Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tidak mengubah kebijakan UMSK sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025.

Ancaman tersebut disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal saat memimpin aksi buruh di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Selasa 30 Desember 2025.

Baca Juga: Pemkot Bekasi Rencanakan Skatepark di Bawah Flyover Ahmad Yani, Optimalkan Ruang Kota untuk Anak Muda

Ia menegaskan aksi tidak akan berhenti apabila pemerintah pusat tidak turun tangan meminta Gubernur Jawa Barat mematuhi aturan yang berlaku.

“Bilamana Pemerintah Pusat tidak mau meminta Dedi Mulyadi mengembalikan UMSK Jawa Barat tersebut, maka aksi akan berlanjut. Habis Lebaran, aksi lagi. Sampai kapan? Sampai Dedi Mulyadi mematuhi Peraturan Pemerintah,” kata Said, di Jakarta, 30 Desember 2025.

Menurut Said, kebijakan Gubernur Jawa Barat bertentangan dengan PP Nomor 49 Tahun 2025 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga: Di Balik Lampu Neon Tengah Malam, UMKM Kuliner Bekasi Terus Bertahan

Ia menilai dalam aturan tersebut, gubernur tidak memiliki kewenangan untuk mengubah nilai UMSK yang telah direkomendasikan oleh bupati dan wali kota.

“Nilai UMSK yang sudah direkomendasikan bupati dan wali kota tidak boleh diubah. Kalau tetap diubah, itu pelanggaran terhadap PP,” ucapnya.

Selain aksi demonstrasi lanjutan, Said menyebut pihaknya juga tengah menyiapkan langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke PTUN atas keputusan Gubernur Jawa Barat terkait penetapan UMSK.

Baca Juga: Waspada! BMKG Prediksi Hujan Lebat dan Angin Kencang hingga 31 Desember

Gugatan tersebut dipersiapkan sebagai bentuk perlawanan terhadap kebijakan yang dinilai merugikan buruh.

“Cara lain, kami juga sedang mempersiapkan gugatan PTUN terhadap keputusan Dedi Mulyadi ini,” ujar Said.

Ia menambahkan, aksi buruh tidak hanya berlangsung di Jakarta, tetapi juga digelar serentak di berbagai daerah di Jawa Barat.

Massa buruh disebut datang dari sejumlah wilayah industri utama.

Baca Juga: Malam Tahun Baru 2026, LRT dan KRL Siap Layani Warga Hingga Dini Hari

“Massa dari berbagai daerah di Jawa Barat, Cirebon, Subang, Purwakarta, Karawang, Bekasi, Bogor, Depok, sisi selatan Majalengka, Bandung Raya, Cianjur, dan Sukabumi. Semua bergerak,” kata Said.

KSPI menegaskan perjuangan buruh akan terus dilakukan hingga kebijakan UMSK Jawa Barat dinilai sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memberikan keadilan bagi pekerja.***