Empat Kali Ditagih, Sengketa Pembelian AC Berujung Gugatan di PN Bekasi
PN Bekasi menyatakan gugatan terhadap PT Pesona Mitratama Indonesia tidak dapat diterima. Sengketa bermula dari tagihan pembelian AC yang disebut belum dibayar meski telah ditagih empat kali.
