BEKASI.POJOKSATU.id - Sengketa transaksi pembelian pendingin ruangan atau air conditioner (AC) antara PT Ricky Putra Perdana Jaya dan PT Pesona Mitratama Indonesia berujung di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi.

Majelis hakim PN Bekasi menyatakan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan terhadap PT Pesona Mitratama Indonesia tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).

Kuasa hukum PT Pesona Mitratama Indonesia, Eneas Brisno Ginting, mengatakan, perkara tersebut bermula dari transaksi pembelian AC berbagai merek oleh PT Ricky Putra Perdana Jaya.

Menurut dia, setelah seluruh barang diterima pembeli, PT Pesona Mitratama Indonesia melakukan penagihan pada Juni 2025. Namun, pembayaran atas transaksi tersebut disebut belum diselesaikan meski penagihan telah dilakukan berulang kali.

“Dalam persidangan terungkap fakta dari keterangan saksi yang kami ajukan bahwa sudah sebanyak empat kali dilakukan penagihan terhadap PT Ricky Putra Perdana Jaya,” kata Eneas dalam keterangannya.

Ia mengatakan, berdasarkan keterangan saksi dalam persidangan, pihak pembeli beberapa kali menjanjikan akan membayar tagihan pembelian AC tersebut.

Eneas menuturkan, pihaknya kemudian menerima relaas panggilan sidang dari PN Bekasi pada Maret 2026 untuk menghadiri persidangan pada 2 April 2026. Panggilan itu berkaitan dengan gugatan yang diajukan PT Ricky Putra Perdana Jaya.

“Kami tidak menyangka persoalan ini akan dibawa ke jalur hukum. Klien kami menilai masih ada kewajiban pembayaran atas barang-barang AC yang telah diterima oleh pihak pembeli,” ujarnya.

Menurut Eneas, PT Pesona Mitratama Indonesia sebagai pihak yang memasok barang memiliki kepentingan untuk menagih pembayaran atas transaksi tersebut.

Majelis hakim PN Bekasi mengucapkan putusan atas perkara tersebut pada 10 September 2026. Dalam putusan itu, gugatan PMH terhadap PT Pesona Mitratama Indonesia dinyatakan tidak dapat diterima.

Eneas menyampaikan, PN Bekasi Kelas IA Khusus menerbitkan Surat Keterangan Putusan Nomor 5502 pada 5 Oktober 2026.

Ia mengatakan, para pihak tidak mengajukan banding dalam tenggang waktu 14 hari sejak putusan diucapkan atau diberitahukan. Dengan demikian, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.

“Putusan NO tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” kata Eneas.

Putusan tidak dapat diterima atau NO berbeda dengan putusan yang menolak gugatan berdasarkan pokok perkara. Karena itu, putusan tersebut tidak serta-merta menjadi penetapan bahwa seluruh dalil mengenai kewajiban pembayaran dalam sengketa tersebut telah dibenarkan oleh majelis hakim.

Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, PT Pesona Mitratama Indonesia masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan terhadap PT Ricky Putra Perdana Jaya, termasuk kemungkinan mengajukan gugatan baru.

Eneas menegaskan, rencana tersebut masih dalam tahap pertimbangan dan akan disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Klien kami, PT Pesona Mitratama Indonesia, masih mempertimbangkan hal ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Belum ada keputusan final yang disampaikan mengenai rencana pengajuan gugatan baru tersebut.