BEKASI.POJOKSATU.id - Manajemen Grand Kamala Lagoon meminta Pemerintah Kota Bekasi memperjelas penerapan aturan larangan penyewaan apartemen dalam jangka pendek, baik per jam maupun harian.
Kejelasan aturan tersebut dinilai diperlukan untuk memastikan penertiban apartemen berjalan konsisten dan memberikan kepastian bagi pengelola, pemilik unit, serta agen penyewaan.
Building Management Grand Kamala Lagoon, Bagus P, mengatakan pihaknya berkomitmen mematuhi kebijakan pemerintah. Namun, pelaksanaan kebijakan itu perlu didukung petunjuk teknis yang jelas dari pemerintah daerah.
“Kami pada prinsipnya berkomitmen menjalankan aturan yang ditetapkan Pemerintah Kota Bekasi. Namun, kami berharap ada kejelasan mengenai implementasi kebijakan tersebut agar seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama dan pelaksanaannya di lapangan berjalan tertib,” kata Bagus, Rabu (14/10/2026).
Menurut dia, Pemkot Bekasi perlu menjelaskan mekanisme penertiban dan pengawasan terhadap penyewaan jangka pendek di lingkungan apartemen.
Kejelasan tersebut, kata dia, penting agar seluruh pihak memiliki acuan yang sama dalam menjalankan ketentuan yang berlaku.
Adapun kebijakan itu mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 600.1.18/6396/Distaru.faru tentang Penertiban Pemanfaatan Satuan Rumah Susun dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum di Lingkungan Rumah Susun Komersial (Apartemen) di Kota Bekasi.
Bagus berharap pemerintah daerah memperkuat koordinasi dengan pengelola apartemen dan pihak terkait agar penerapan kebijakan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di lapangan.
Di tengah polemik penerapan aturan tersebut, manajemen Grand Kamala Lagoon juga menyoroti dugaan tindak kekerasan fisik yang melibatkan seorang oknum agen penyewaan terhadap petugas keamanan di kawasan apartemen.
Peristiwa itu telah dilaporkan ke Polsek Bekasi Selatan dengan nomor laporan LB/B/353/2026/SPKT/Polsek Bks Selatan/Restro/Bks Kota/Polda Metro Jaya.
Bagus menyayangkan dugaan insiden tersebut. Dia menilai perbedaan pandangan mengenai penerapan aturan seharusnya diselesaikan melalui komunikasi dan mekanisme hukum.
“Perbedaan pandangan dalam penerapan aturan seharusnya diselesaikan melalui komunikasi dan jalur hukum yang berlaku. Kami berharap petugas yang menjalankan tugasnya dapat bekerja dengan aman tanpa menghadapi intimidasi ataupun tindakan kekerasan,” ujarnya.
Dia meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan objektif sesuai prosedur yang berlaku.
Bagus menambahkan, kepastian regulasi dan konsistensi penegakan aturan diperlukan untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan penghuni maupun petugas di lingkungan apartemen.
“Kami berharap pemerintah dapat memberikan petunjuk teknis yang jelas dan memastikan kebijakan diterapkan secara konsisten. Dengan begitu, pengelola maupun pemilik unit dapat memahami kewajiban masing-masing dan menjalankan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Manajemen Grand Kamala Lagoon berharap Pemkot Bekasi segera memberikan penjelasan resmi mengenai penerapan larangan sewa jangka pendek apartemen sehingga seluruh pihak memiliki pedoman yang jelas.
“Kami ingin penertiban ini berjalan tertib, aman, dan berkelanjutan. Karena itu, diperlukan sinergi semua pihak agar aturan dapat diterapkan dengan baik sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang terlibat,” tutur Bagus.





