BEKASI, POJOKSATU.id - Jajaran Polsek Rawalumbu Polres Metro Bekasi Kota berhasil membongkar kasus pencurian rumah kosong (rumsong) di Perumahan Wismajaya, Jalan Kusuma Barat Blok E3 Nomor 24, Kelurahan Arenjaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas menetapkan seorang wanita berinisial S sebagai tersangka utama.
Kasus ini terungkap berkat laporan korban berinisial RH yang mendapati rumahnya disatroni maling pada Senin, 28 September 2026 Saat kembali dari tempat kerja bersama istrinya, korban mendapati gembok pagar hilang dan pintu utama rumah dalam kondisi terbuka dengan bekas congkelan benda tumpul.
Setelah memeriksa area kamar tidur, korban mendapati sejumlah barang berharga yang disimpan di laci lemari raib digondol pelaku. Barang bukti yang hilang di antaranya logam mulia emas Antam seberat 2 gram, uang tunai 1.000 Dolar AS, satu unit telepon genggam iPhone 11, serta sejumlah dokumen penting dan surat berharga.
"Menindaklanjuti aduan tersebut, Tim Opsnal Reserse Kriminal Polsek Rawalumbu yang dipimpin Panit Reskrim Ipda Sigit Firmansyah bersama Unit Identifikasi Polres Metro Bekasi Kota langsung menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi kunci," tutur Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Bekasi AKP Suparyono, Rabu, 14 Oktober 2026.
Dari hasil penyelidikan dan perburuan, petugas akhirnya membekuk tersangka S di kawasan Perumahan Wismajaya pada Jumat sore, 9 Oktober 2026, sekitar pukul 16.00 WIB.
Tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Rawalumbu, sementara penyidik masih terus mendalami penelusuran barang bukti hasil kejahatan yang sempat dialihkan.





