SETU, BEKASI.POJOKSATU.id - Jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Setu, membongkar kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Kampung Lubangbuaya, Desa Cijengkol, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Sabtu malam, 10 Oktober 2026.. Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AF alias D (30 tahun).


Pengungkapan kasus ini bermula dari aduan masyarakat pada Jumat, 9 Oktober 2026, terkait indikasi aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Setu. Menindaklanjuti laporan warga, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Setu di bawah pimpinan Iptu Isran Raja Gukguk melakukan observasi dan pemantauan ketat di lokasi sasaran.


"Saat menggelar patroli pada Sabtu malam sekitar pukul 19.40 WIB, petugas mencurigai gerak-gerik AF di area permukiman warga. Saat dilakukan penggeledahan badan, polisi menemukan satu klip plastik bening berisi kristal putih diduga sabu seberat 0,27 gram bruto yang disembunyikan dalam lipatan tisu di dalam dompetnya," tutur Kapolsek Setu AKP Usep Aramsyah dalam keterangan resmi, Selasa, 13 Oktober 2026.

Selain paket sabu, petugas turut menyita sejumlah barang bukti pendukung berupa satu unit alat isap (bong), dua buah korek gas, satu pipet/sedotan sendok, serta satu unit ponsel pintar merek Itel.

"Dari hasil interogasi awal, AF mengakui kepemilikan barang haram tersebut yang rencananya akan dikonsumsi secara pribadi di kediamannya," kata dia.


Guna proses penyidikan lebih lanjut, tersangka AF beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Setu. Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.