BABELAN, POJOKSATU.id - Unit V Reserse Mobil (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi membongkar menangkap pelaku kasus begal bermodus penandongan senjata airsoft gun yang menimpa seorang pelajar di kawasan Perumahan Panjibuwono, Desa Kedungjaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.

Pembegalan tersebut terjadi pada Rabu, 7 Oktober 2026. Korban yang masih berstatus pelajar ditodong menggunakan airsoft gun oleh para pelaku hingga terpaksa menyerahkan 2 unit telepon genggam miliknya. Total kerugian materiil korban ditaksir mencapai Rp4,6 juta.

"Berbekal analisis rekaman CCTV di lokasi kejadian, keterangan saksi, serta penelusuran rekam jejak, Tim Resmob bergerak cepat hingga berhasil membekuk empat orang tersangka," tutur Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Bekasi AKP Aliyani dalam keterangan, Minggu, 11 Oktober 2026.

Para pelaku masing-masing berinisial AZ (21 tahun), SDZ (21 tahun), RW (23 tahun), dan LGS (25 tahun) yang diduga memiliki peran berbeda, mulai dari eksekutor penodongan hingga penadah barang curian.

"Selain menangkap keempat tersangka, kami juga menyita sejumlah barang bukti krusial di antaranya satu pucuk senjata airsoft gun, ponsel milik korban, sepeda motor, helm, serta pakaian yang digunakan para pelaku saat beraksi," kata dia.

"Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan intensif," sambung Aliyani.

Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mendalami kemungkinan keterlibatan kelompok ini dalam jaringan tindak kejahatan jalanan lainnya di wilayah hukum Kabupaten Bekasi.***