TARUMAJAYA, POJOKSATU.id - Sinergi dan kewaspadaan masyarakat bersama jajaran Polsek Tarumajaya membuahkan hasil. Hanya dalam kurun waktu sekitar 2 jam, tim gabungan berhasil membekuk dua pemuda yang diduga melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (begal) di Jalan Tanggul, Kampung Tambun Sungaiangke, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jumat dini hari, 9 Oktober 2026.
Insiden perampokan tersebut menimpa korban berinisial M yang sedang berkendara bersama rekannya, J, pada pukul 01.28 WIB. Korban dihentikan di tengah jalan dan dipaksa menyerahkan satu unit sepeda motor Honda PCX warna hitam miliknya di bawah ancaman kekerasan.
Laporan kejadian tersebut langsung direspons cepat oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Tarumajaya yang dipimpin Kepala Unit Reserse Kriminal Iptu Putu Agum Guntara Adi Putra.
Bersama warga setempat yang bergerak menyisir lokasi, petugas berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial MF (19 tahun) dan CA (17 tahun) sekitar dua jam pasca-kejadian. Karena salah satu terduga pelaku (CA) masih di bawah umur, proses hukum dijalankan sesuai dengan regulasi sistem peradilan pidana anak.
"Dalam penangkapan tersebut, kami turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy silver, satu bilah senjata tajam jenis celurit, dua sweater, dua obeng, satu gunting, serta STNK dan remote kunci sepeda motor milik korban," tutur Kapolsek Tarumajaya AKP I Gede Bagus.
Lanjut dia, polisi memberikan apresiasi tinggi atas peran aktif warga yang membantu memberikan informasi cepat tanpa melakukan tindakan main hakim sendiri.
"Seluruh tersangka beserta barang bukti kini telah berada di Mapolsek Tarumajaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut secara profesional," tutur dia.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan potensi gangguan kamtibmas melalui Call Center Layanan Polisi 110 atau WhatsApp Polres Metro Bekasi di nomor 0811-1939-110.





