BEKASI.POJOKSATU.id - Seorang remaja berinisial AM (15) tewas setelah terlibat duel menggunakan senjata tajam jenis celurit di Kampung Srengseng, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (13/10/2026) dini hari.
Kapolsek Sukatani AKP Nano Indratno mengatakan, peristiwa yang mengakibatkan korban meninggal dunia tersebut bukan merupakan tawuran antarkelompok, melainkan duel satu lawan satu.
“Bukan tawuran, ini murni duel satu lawan satu menggunakan senjata tajam jenis celurit,” kata Nano saat dikonfirmasi, Selasa (13/10/2026).
Jasad korban ditemukan warga di pinggir kali Kampung Srengseng sekitar pukul 03.00 WIB. Saat ditemukan, korban mengalami luka akibat sabetan senjata tajam.
Setelah menerima laporan penemuan jasad tersebut, Unit Reskrim Polsek Sukatani langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab kematian korban sekaligus mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat.
Hasilnya, polisi berhasil mengamankan RM (15), yang diduga sebagai pelaku, sekitar pukul 08.00 WIB atau kurang dari enam jam setelah jasad korban ditemukan.
“Pelaku berinisial RM berhasil kami amankan sekitar pukul 08.00 WIB bersama barang bukti senjata tajam yang digunakan saat kejadian,” ujar Nano.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa tersebut diduga dipicu perselisihan mengenai korek api. RM menuduh AM mengambil korek api miliknya hingga persoalan tersebut berlanjut menjadi tantangan duel melalui pesan WhatsApp.
Dalam duel itu, RM diduga menyabetkan celurit sebanyak tiga kali ke tubuh korban. Sabetan tersebut mengenai bagian leher dan punggung hingga menyebabkan AM meninggal dunia di lokasi kejadian.
Polisi selanjutnya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, serta memeriksa percakapan WhatsApp yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Petugas juga mengamankan RM tanpa perlawanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mengingat terduga pelaku masih berusia 15 tahun, polisi menangani perkara tersebut dengan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Penanganan khusus terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dilakukan dengan memperhatikan ketentuan perlindungan anak serta prosedur peradilan yang berlaku.
Polisi masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap rangkaian kejadian yang menyebabkan korban meninggal dunia.





