BEKASI.POJOKSATU.id, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi mendeportasi empat warga negara asing (WNA) asal Pakistan karena ditemukan pelanggaran terhadap izin tinggal yang mereka gunakan di Indonesia.
Keempat WNA tersebut berinisial AS, MS, JH, dan HUH yang diketahui merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi Anggi Wicaksono mengatakan, pelanggaran diketahui setelah petugas melakukan pemeriksaan terhadap keberadaan dan aktivitas keempat WNA tersebut.
"Empat WN Pakistan berinisial AS, MS, JH, dan HUH, dan kami lakukan deportasi pada Sabtu (19/10/2026) melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta menuju Karachi, Pakistan," kata Anggi, Kamis (8/10/2026).
Menurut Anggi, penindakan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima Imigrasi Bekasi pada 11 Agustus 2026.
Petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) kemudian melakukan pemeriksaan terhadap keberadaan keempat WNA Pakistan tersebut di sebuah apartemen di wilayah Kabupaten Bekasi.
Keempatnya selanjutnya dibawa ke Kantor Imigrasi Bekasi pada 14 September 2026 untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari hasil pemeriksaan ditemukan alamat tempat tinggal aktual mereka tidak sesuai dengan alamat yang tercantum dalam izin tinggal," ujarnya.
Petugas kemudian melakukan pendalaman terhadap perusahaan yang menjadi penjamin ITAS Investor keempat WNA tersebut.
Hasil pemeriksaan di sejumlah lokasi menemukan perusahaan penjamin menggunakan fasilitas virtual office. Berdasarkan keterangan pengelola, perusahaan tersebut tercatat sebagai penyewa fasilitas.
Namun, petugas tidak menemukan aktivitas usaha secara nyata di lokasi tersebut, termasuk kegiatan pertemuan maupun penerimaan tamu.
Temuan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari pendalaman Imigrasi Bekasi terkait kesesuaian penggunaan ITAS Investor dengan kegiatan keempat WNA dan keberadaan perusahaan penjamin.
Atas pelanggaran tersebut, Imigrasi Bekasi mengenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan terhadap keempat WNA Pakistan.
Tindakan itu dilakukan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Imigrasi Bekasi menyatakan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan WNA akan terus dilakukan, termasuk menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran keimigrasian.




