BEKASI.POJOKSATU.id, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi mencatat sebanyak 137 permohonan paspor ditolak sepanjang 2026 karena terindikasi akan digunakan untuk keberangkatan ke luar negeri secara nonprosedural.
Kepala Kantor Imigrasi Bekasi Anggi Wicaksono mengatakan penolakan tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).
“Selama 2026 Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi telah melakukan pencegahan permohonan paspor indikasi nonprosedural sebanyak 137,” kata Anggi kepada wartawan, Kamis (8/10/2026).
Ia menjelaskan pemeriksaan terhadap pemohon paspor dilakukan untuk mengidentifikasi potensi keberangkatan ke luar negeri yang tidak sesuai dengan prosedur.
Menurut dia, masyarakat perlu mewaspadai tawaran bekerja ke luar negeri, terutama pekerjaan yang menawarkan gaji tinggi tanpa melalui mekanisme penempatan resmi.
Selain itu, masyarakat diminta berhati-hati terhadap ajakan bekerja dari teman atau kerabat yang telah berada di luar negeri tetapi keberangkatannya tidak melalui atau dilaporkan kepada dinas tenaga kerja.
“Tawaran keluar negeri dari teman atau saudara yang sudah bekerja di luar negeri tanpa melalui (melapor) ke dinas tenaga kerja,” ujarnya.
Anggi juga mengingatkan calon pekerja migran Indonesia (PMI) untuk memastikan pekerjaan yang ditawarkan sesuai dengan pekerjaan yang akan dijalankan setelah tiba di negara tujuan.
Hal itu penting karena terdapat kasus calon PMI yang dijanjikan pekerjaan tertentu, namun setelah tiba di luar negeri jenis pekerjaan atau lokasi penempatannya berbeda.
“Korban dijanjikan pekerjaan tertentu tetapi setelah tiba di luar negeri, jenis atau lokasi pekerjaannya berbeda,” katanya.
Selain melakukan pemeriksaan dalam proses permohonan paspor, Imigrasi Bekasi memperluas upaya pencegahan melalui program Desa/Kelurahan Binaan Imigrasi.
Sebanyak sembilan wilayah menjadi sasaran program tersebut, yakni Kelurahan Teluk Pucung, Ciketing Udik, Harapan Jaya, Kaliabang Tengah, Mangunjaya, Mustikajaya, serta Desa Mekarmukti, Sindangjaya dan Wanasari.
Anggi mengatakan pemilihan wilayah dilakukan dengan pendekatan berbasis risiko, salah satunya mempertimbangkan tingginya mobilitas masyarakat yang bekerja ke luar negeri.
“Jadi sembilan desa itu banyak masyarakat yang bekerja ke luar negeri,” katanya.
Setelah penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), Imigrasi Bekasi akan melaksanakan sosialisasi di sembilan desa dan kelurahan tersebut pada Triwulan IV 2026.
Kegiatan tersebut akan dilakukan Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) dengan memberikan edukasi mengenai prosedur pembuatan paspor dan keimigrasian serta tata cara bekerja ke luar negeri.
Selain itu, masyarakat akan diberikan pemahaman mengenai ciri-ciri perekrutan ilegal serta risiko TPPO dan TPPM.
“PIMPASA memberikan penyuluhan mengenai paspor dan prosedur keimigrasian, prosedur bekerja ke luar negeri, ciri-ciri perekrutan ilegal, risiko TPPO atau TPPM,” ujar Anggi.
Melalui langkah tersebut, Imigrasi Bekasi berharap masyarakat memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai prosedur bekerja ke luar negeri dan dapat menghindari keberangkatan secara nonprosedural.





