BEKASI, POJOKSATU.id - Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi terkait kerja sama operasi dengan PT Pertamina EP untuk periode 2009 hingga 2024. Terbaru, penyidik memeriksa dua orang saksi dari pihak swasta, yakni Foster Oil & Energy.
Kedua saksi yang memenuhi panggilan pemeriksaan berinisial HIS dan HR. Proses pemeriksaan intensif ini dilakukan langsung oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pemeriksaan para saksi krusial ini bertujuan untuk memperkuat alat bukti serta melengkapi berkas perkara penyidikan korupsi BUMD migas tersebut.
“Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi,” ujar Anang, Kamis, 15 Oktober 2026.
Penyidikan rasuah ini berfokus pada dugaan penyimpangan pengelolaan perusahaan daerah dalam skema kerja sama operasional bersama PT Pertamina EP sepanjang rentang waktu 15 tahun (2009-2024). Hingga kini, Tim Penyidik Jampidsus masih terus mendalami aliran dana serta mengumpulkan keterangan tambahan dari berbagai pihak terkait.





