BEKASI, POJOKSATU.id - Pemerintah Kecamatan Cikarang Pusat menggelar aksi penertiban dan penataan kawasan Jalan Inspeksi Kalimalang, persis di depan Pasar Tegaldanas, Kabupaten Bekasi, Rabu, 14 Oktober 2026. Langkah tegas ini diambil guna mengurai titik kemacetan parah yang dipicu oleh keberadaan warung liar serta aktivitas parkir sembarangan.
Camat Cikarang Pusat, Ganda Sasmita, menjelaskan bahwa penertiban tersebut merupakan respons cepat atas membludaknya aduan masyarakat pengguna jalan. Sebelum pembongkaran fisik dilakukan, pihak kecamatan telah menjalankan tahapan persuasif sejak September 2026 melalui pendataan, sosialisasi, hingga penerbitan Surat Peringatan (SP) 1 sampai SP 3.
“Mulai September, kami melakukan pendataan, sosialisasi secara lisan dan tertulis, hingga memberikan imbauan serta surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga kepada pemilik lapak agar membongkar bangunannya secara mandiri,” ujar Ganda.
Dalam operasi tersebut, sebanyak delapan unit warung menjadi sasaran penertiban. Sebanyak lima pemilik warung secara kesadaran membongkar lapaknya sendiri, sementara tiga unitsisanya dibongkar oleh petugas gabungan di lokasi kejadian.
Ganda menambahkan, pascapembongkaran, Dinas Perhubungan akan memasang pembatas (*barrier*) beton di sepanjang jalan dan median jalan. Pemasangan ini bertujuan mengunci area agar tidak kembali disalahgunakan sebagai tempat jualan maupun kantong parkir liar.
Operasi pembenahan ini melibatkan personel gabungan dari Pemerintah Kecamatan Cikarang Pusat, Satpol PP Kabupaten Bekasi, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, PLN, TNI, Polri, serta anggota Linmas dari tiga desa sekitar.
Ganda menegaskan pengawasan ketat akan terus berlangsung guna memastikan kawasan Kalimalang tetap tertib, aman, dan nyaman bagi kelancaran arus lalu lintas harian masyarakat.






