BEKASI.POJOKSATU.id - Sebanyak 82.667 petugas KPU dan Bawaslu Kabupaten Bekasi resmi telah terlindungi program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan.
Hal tersebut tertuang pada kegiatan penandatanganan kerja sama tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Penyelenggara Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 antara Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bekasi dan BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang yang berlangsung, Senin, 29 Januari 2024.
Penandatanganan Kerjasama ditandatangani langsung oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bekasi, Encep Supriatin Jaya dan Hendrayanto selaku Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang.
Baca Juga: BP Jamsostek Bekasi Cikarang Serahkan Santunan JKM kepada Pekerja Rentan Program CSR Hosana Medica
Kepala Kantor BP Jamsostek Cabang Bekasi Cikarang, Hendrayanto mengatakan jaminan sosial Ketenagakerjaan bagi Petugas KPU dan Bawaslu merupakan upaya Negara dalam menyediakan fasilitas Jaminan Sosial sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 (tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang ditujukan kepada sejumlah menteri dan semua kepala daerah, baik gubernur maupun bupati/wali kota.
"
BPJS Ketenagakerjaan selaku penyelenggara program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada petugas pemilu dengan 2 program yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian," kata dia.
"Dan apabila terjadi risiko seperti kecelakaan kerja saat bertugas maka manfaat perlindungan yang akan didapatkan paripurna mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja," sambung Hendrayanto.
Baca Juga: BP Jamsostek Bekasi Cikarang Gelar Sosialisasi JMO
Di masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJamsostek akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB).
Jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah yang dilaporkan. Selain itu dua anak dari peserta juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta.
"Petugas pemilu meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja atau meninggal dunia karena sakit ataupun penyebab lainnya maka ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta," kata dia.
"Semua manfaat yang diberikan tersebut dapat mengatisipasi angka kemiskinan baru serta merupakan bukti kehadiran negara melalui daerah dalam memberikan jaminan sosial kepada masyarakat," demikian kata dia.
Kepala Kesbangpol Kabupaten Bekasi Encep Supriyatin Jaya mengatakan dengan adanya perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi petugas pemilu di Kabupaten Bekasi yang telah dianggarkan melalui APBD merupakan antisipasi apabila dalam pelaksanaan tugas terjadi risiko seperti kecelakaan kerja dan meninggal dunia.***




