BEKASI.POJOKSATU.id - BP Jamsostek Bekasi Cikarang gelar Sosialiasi Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) kepada perusahaan binaan. Selain sosialisasi aplikasi JMO, pada kegiatan yang sama juga disosisalisasikan Gerakan Perlindungan Pekerja Rentan (GN Lingkaran) serta serta penganugrahan bagi perusahaan yang tertib administrasi.
Kegiatan ini berlangsung pada hari Senin, 30 Oktober bertempat di CGV Living Plaza Jababeka dengan dihadiri oleh 70 perwakilan perusahaan binaan.
“Kami sampaikan apresiasi kepada seluruh perwakilan perusahaan yang telah hadir pada kegiatan hari ini. Diharapkan setelah kegiatan ini, perwakilan perusahaan yang hadir dapat langsung menyebarkan info aplikasi JMO ini kepada seluruh peserta. JMO atau Jamsostek Mobile hadir menjadi salah satu solusi tingginya klaim peserta atas program jaminan hari tua," tutur Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang, Hendrayanto.
Baca Juga: Kolaborasi BP Jamsostek dengan Pemkab Bekasi Lindungi 26.808 Pekerja Rentan
"Dengan aplikasi JMO peserta dapat mengakses informasi saldo tenaga kerja, program, serta beragam fitur lain seperti co-marketing, jaringan mitra layanan dan kantor cabang, hingga pelaporan kecelakaan kerja," sambung dia.
JMO merupakan aplikasi mobile BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki fitur lebih lengkap dari aplikasi sebelumnya.
Pada aplikasi JMO ini selain peserta dapat mengakses informasi saldo tenaga kerja, tersedia pula informasi program dan beragam fitur lain seperti co-marketing, jaringan mitra layanan dan kantor cabang, pelaporan kecelakaan kerja dan sebagainya.
Pada JMO juga terdapat fitur agar peserta bisa mengajukan klaim JHT secara online, dengan adanya fitur ini peserta lebih mudah melakukan klaim kapanpun dan dimanapun. Adapun peserta yang dapat mengajukan klaim JHT lewat aplikasi JMO adalah peserta dengan maksimal saldo 10 juta.
Baca Juga: Semester Pertama, Pembayaran Klaim BP Jamsostek Bekasi-Cikarang Capai Rp281.5 Miliar
Untuk menggunakan fitur ini, peserta terlebih dahulu harus melakukan update data berupa pengisian data diri. Selain itu peserta harus melakukan swafoto untuk proses otentikasi dan verifikasi biometric.
Bagi pengguna yang sebelumnya sudah memiliki akun di BPJSTKU maka untuk menggunakan JMO, dapat login dengan memasukkan email dan password yang sama sebagaimana digunakan pada aplikasi sebelumnya. Adapun yang belum memiliki akun bisa terlebih dahulu melakukan registrasi.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.46 tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (JHT) bahwa Usia Pensiun Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan adalah usia 56 tahun, dimana peserta dapat mengambil hak atas manfaat JHT-nya.
Untuk itu, dihimbau kepada Tenaga Kerja baik yang masih aktif bekerja maupun sudah non-aktif dan telah berusia 56 tahun ke atas pada tahun 2023, agar segera mengajukan klaim JHT-nya.***




