BEKASI.POJOKSATU.ID - Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta resmi mengalami kenaikan mulai tahun 2026.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 5.729.876, naik 6,17 persen dibandingkan UMP 2025 yang berada di angka Rp 5.396.761.
Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur Jakarta Pramono Anung di Balai Kota Jakarta, Rabu 24 Desemebr 2025.
Baca Juga: DLH Ajak Warga Lebih Peduli Lingkungan Selama Perayaan Natal dan Tahun Baru 2026
Ia menyebut kenaikan UMP dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi, inflasi, serta kebutuhan hidup layak pekerja.
“Telah disepakati untuk kenaikan UMP Jakarta tahun 2026 sebesar Rp 5.729.876. UMP sebelumnya Rp 5.396.761, sehingga kenaikannya sebesar 6,17 persen,” kata Pramono Anung, dikutip dari Detik, 25 Desember 2025.
Seiring kenaikan tersebut, muncul pertanyaan di tengah masyarakat.
Baca Juga: Nomor Kontak Kantor Damkar Kabupaten Bekasi, Pastikan Simpan untuk Siaga
Apakah pekerja dengan gaji setara UMP masih memiliki peluang untuk membeli rumah, khususnya di kawasan Jabodetabek yang dikenal dengan harga properti tinggi?
Pengamat perbankan dan praktisi sistem pembayaran Arianto Muditomo menilai.
Pekerja dengan penghasilan UMP Jakarta masih memiliki peluang memiliki rumah, terutama melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Baca Juga: Hindari Kebakaran saat Libur Nataru, Kepala Disdamkar Beri Tips
“Insya Allah cukup, karena di angka UMP yang lebih rendah sebelumnya masyarakat tetap mampu memiliki rumah. Kuncinya ada pada pengelolaan keuangan dan pemilihan properti,” ujar Arianto.
Senada dengan itu, pengamat properti sekaligus Direktur PT Global Asset Management Steve Sudijanto menyebut pekerja bergaji UMP Jakarta 2026 masih memungkinkan membeli rumah subsidi.
Harga maksimal rumah subsidi saat ini berada di kisaran Rp 185 juta.
Steve menjelaskan, idealnya cicilan KPR berada di kisaran 30–35 persen dari penghasilan bulanan.
Dengan UMP Jakarta 2026, 30 persen dari gaji setara Rp 1,72 juta per bulan.
Baca Juga: Bupati Termuda Bekasi Jadi Tersangka KPK, Harta Rp79 Miliar Tak Jamin Bebas Korupsi
Berdasarkan simulasi KPR rumah subsidi Bank BTN, cicilan untuk rumah seharga Rp 185 juta berada di kisaran Rp 1,23 juta per bulan.
Angka ini masih berada di bawah batas ideal cicilan bulanan pekerja dengan gaji UMP.
Namun demikian, mencari rumah subsidi dengan harga tersebut di wilayah perkotaan yang berdekatan langsung dengan Jakarta kini semakin sulit.
Baca Juga: Natal 2025, Lapas Cikarang Berikan Remisi kepada 41 Narapidana
Kota-kota seperti Tangerang, Depok, dan Bogor bahkan sudah tidak lagi memiliki stok rumah subsidi.
Sementara itu, wilayah Bekasi masih menjadi salah satu daerah penyangga Jakarta yang menyediakan sejumlah unit rumah subsidi.
Beberapa di antaranya berada di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi dengan jarak tempuh sekitar 1 hingga 2 jam ke pusat Jakarta.
Baca Juga: Malam Tahun Baru di Bekasi Digelar Tanpa Pesta, Wali Kota Pilih Doa Bersama
Di Kota Bekasi, misalnya, Perumahan Bekasi Timur Regency 7A di Kecamatan Mustikajaya masih memiliki satu unit rumah subsidi dengan harga Rp 141 juta.
Rumah tersebut memiliki dua kamar tidur dan satu kamar mandi.
Sementara di Kabupaten Bekasi, kawasan Babelan dan Cibitung masih menyimpan sejumlah opsi rumah subsidi.
Seperti Grand Anandara Residence dan Pondok Permata Tahap 4 dengan harga mendekati batas maksimal Rp 185 juta.
Selain itu, terdapat Gran Harmoni Cibitung Tahap 3 dan Permata Harapan Sarimukti Tahap 2.
Yang bahkan mendapat penilaian bintang lima di situs Sistem Informasi Kumpulan Pengembang (SiKumbang).
Baca Juga: Wali Kota Bekasi dan Forkopimda Pantau Posko Nataru serta Ibadah Malam Natal di Pondokmelati
Meski jaraknya relatif lebih jauh, sejumlah kawasan tersebut sudah mulai terhubung dengan akses transportasi umum dan infrastruktur pendukung lainnya.
Dengan kenaikan UMP Jakarta 2026, peluang pekerja untuk memiliki rumah memang belum sepenuhnya tertutup.
Namun, diperlukan perencanaan keuangan yang matang, pemilihan lokasi yang realistis, serta pemanfaatan fasilitas rumah subsidi dari pemerintah.***




