BEKASI.POJOKSATU.id – Bupati termuda asal Kabupaten Bekasi, Ade Kuswara Kunang, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Selain dikenal sebagai kepala daerah berusia muda, Ade Kuswara Kunang tercatat memiliki total kekayaan mencapai Rp79 miliar sebagaimana tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Menanggapi kasus tersebut, mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo, menegaskan bahwa usia muda dan kekayaan materi bukan jaminan seseorang memiliki integritas dan terbebas dari praktik korupsi.
Baca Juga: Natal 2025, Lapas Cikarang Berikan Remisi kepada 41 Narapidana
“Operasi tangkap tangan KPK kembali menunjukkan bahwa persoalan korupsi masih sangat memprihatinkan. Integritas menjadi persoalan serius, karena terbukti usia muda dan kekayaan pun tidak menjamin seseorang bersih dari korupsi,” ujar Yudi saat dihubungi, Kamis, 25 Desember 2025.
Dalam perkara ini, Ade Kuswara Kunang juga ditetapkan sebagai tersangka bersama ayahnya, HM Kunang, yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami. Yudi menilai keterlibatan hubungan keluarga dalam kasus tersebut semakin memperburuk praktik korupsi.
“Relasi kekerabatan, seperti ayah dan anak, seharusnya menjadi pengingat satu sama lain. Namun yang terjadi justru bekerja sama dalam praktik korupsi,” tegasnya.
Yudi juga mengungkapkan bahwa maraknya korupsi kepala daerah kerap dipicu oleh tingginya biaya politik yang harus dikeluarkan saat kampanye.
Baca Juga: Dugaan Uang Suap dari Haji Kunang ke Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Mencuat
“Besarnya ongkos kampanye mendorong kepala daerah untuk mencari cara mengembalikan modal,” jelasnya.
Menurutnya, praktik tersebut kemudian diwujudkan melalui jual beli jabatan, sistem ijon proyek, hingga suap perizinan di lingkungan pemerintahan daerah.***




