BEKASI.POJOKSATU.ID - Penetapan upah minimum selalu menjadi momen yang dinanti pekerja dan pemberi kerja setiap tahunnya.
Pada 2026, seluruh provinsi di Indonesia telah resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP), ditutup oleh Provinsi Papua Pegunungan yang menetapkan kenaikan 5,2 persen menjadi Rp4.508.714 pada 6 Januari 2026.
Dengan rampungnya penetapan ini, kebijakan pengupahan tahun 2026 pun resmi berlaku di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Bukan Insidental, Dugaan Korupsi Pajak Diduga Berlangsung Bertahun-tahun
UMP menjadi batas upah terendah yang wajib dipatuhi perusahaan sesuai wilayah provinsi masing-masing.
Penetapan tersebut dilakukan melalui surat keputusan gubernur dengan mengacu pada regulasi terbaru, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 16 Desember 2025.
Aturan ini memperbarui kebijakan sebelumnya dan menjadi landasan utama dalam penghitungan kenaikan upah minimum.
Baca Juga: Garudayaksa FC Kembali Tergelincir, Kartu Merah Jadi Titik Balik Laga Kontra Bekasi City
Dalam PP tersebut, pemerintah menetapkan formula kenaikan upah minimum berdasarkan tiga variabel utama, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa.
Nilai alfa ditetapkan dalam rentang 0,5 hingga 0,9, lebih tinggi dibandingkan aturan sebelumnya yang hanya berada di kisaran 0,1 hingga 0,3.
Sederhanya, kenaikan upah minimum dihitung dari inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dengan nilai alfa.
Baca Juga: Wawali Bekasi Hadiri Perayaan Natal ASN, Dorong Peningkatan Pelayanan Publik di 2026
Hasil perhitungan tersebut kemudian ditambahkan ke upah minimum tahun sebelumnya.
Namun, UMP bukan satu-satunya istilah dalam sistem pengupahan di Indonesia.
Masyarakat awam masih kerap menyebut istilah Upah Minimum Regional atau UMR, padahal istilah tersebut sudah tidak digunakan sejak diberlakukannya PP Nomor 36 Tahun 2021.
Dalam regulasi tersebut, UMR digantikan dengan dua istilah resmi, yakni UMP dan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK.
1. UMP
UMP berlaku untuk seluruh wilayah provinsi dan menjadi acuan utama jika suatu kabupaten atau kota tidak menetapkan UMK.
Baca Juga: Kerja Bakti Bersama Warga, Bhabinkamtibmas Jakasampurna Giatkan Gerakan Sabtu Bersih
Contohnya di wilayah DKI Jakarta yang tidak memberlakukan UMK, sehingga seluruh daerah menggunakan UMP sebagai standar upah minimum.
2. UMK
Sementara itu, UMK ditetapkan khusus untuk kabupaten atau kota tertentu dan biasanya memiliki besaran lebih tinggi dari UMP karena menyesuaikan kebutuhan hidup di daerah tersebut.
Baca Juga: Jasa Marga Luncurkan Aplikasi Travoy Terbaru Lewat Travoy Fest 2026
3. UMSK
Selain itu, terdapat pula upah minimum sektoral.
Upah Minimum Sektoral Provinsi atau UMSP berlaku untuk sektor industri tertentu di tingkat provinsi dan nilainya umumnya lebih tinggi dari UMP.
Baca Juga: Forum TBM Kabupaten Bekasi Diminta Perkuat Peran Literasi Adaptif hingga Akar Rumput
Penetapan ini menyesuaikan karakteristik sektor usaha yang memiliki risiko dan beban kerja lebih besar.
Hal serupa juga berlaku untuk Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota atau UMSK yang ditetapkan di tingkat daerah dan nilainya biasanya lebih tinggi dari UMK.
Dengan beragam istilah dan ketentuan tersebut, pekerja dan pemberi kerja diharapkan memahami aturan pengupahan secara utuh.
Pemahaman yang tepat akan mencegah kesalahpahaman serta memastikan hak dan kewajiban kedua belah pihak terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***




