POJOKSATU.id - BPJS Ketenagakerjaan terus berinovasi untuk meningkatkan pelayanan kepada peserta salah satunya untuk layanan klaim manfaat program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang, Hendrayanto, menjelaskan ada 2 cara mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan secara online, pertama melalui aplikasi JMO dan kedua melalui lapak asik BPJS Ketenagakerjaan.

JMO atau Jamsostek Mobile hadir menjadi salah satu solusi tingginya klaim peserta atas program jaminan hari tua.

Baca Juga: BP Jamsostek Bekasi-Cikarang Buka Layanan di Kegiatan Botram Cibitung, Warga Antusias

JMO merupakan aplikasi seluler dengan fitur lebih lengkap dari aplikasi sebelumnya di mana peserta dapat mengakses informasi saldo tenaga kerja, program, serta beragam fitur lain seperti co-marketing, jaringan mitra layanan dan kantor cabang, hingga pelaporan kecelakaan kerja.

Pertama menggunakan aplikasi JMO, peserta cukup buka aplikasi JMO di handphone, kemudian pilih menu Jaminan Hari Tua, pada halaman Jaminan Hari Tua, pilih menu Klaim JHT, Jika memenuhi syarat, muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan klaim JHT melalui aplikasi JMO, kemudian klik selanjutnya.

Pilih salah satu sebab klaim, kemudian klik selanjutnya, lakukan pengecekan data kepesertaan pada layar yang tampil, jika data sudah benar, silahkan pilih sudah.

Selanjutnya lakukan swafoto dengan klik ambil foto dengan ketentuan seperti pada petunjuk yang tampil di layar handphone, lanjut melengkapi data NPWP dan rekening yang aktif, kemudian klik selanjutnya.

Baca Juga: Baru 3 Bulan Terdaftar dan Meninggal, Ahli Waris Pedagang Kue Dapat Santunan Rp42 Juta dari BP Jamsostek

Pada halaman Rincian Saldo JHT ditampilkan rincian saldo yang akan dibayarkan, kemudian klik selanjutnya, lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan, jika data sudah benar, silahkan klik konfirmasi.

Selanjutnya akan muncul notifikasi Berhasil, selamat pengajuan klaim JHT diproses, untuk melihat proses klaim dapat membuka menu tracking klaim.

Sedangkan cara mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan yang kedua adalah melalui layanan online Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan dengan mengakses link/url: lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Kemudian mengisi data pengajuan sesuai dengan data sebenarnya pada kolom isian data yang tersedia, dilanjutkan upload dokumen sesuai dengan yang dipersyaratkan, setelah berhasil upload dokumen, peserta akan mendapatkan konfirmasi data input pengajuan lapakasik, apabila data konfirmasi sudah sesuai, klik “SIMPAN” untuk melanjutkan.

Selanjutnya akan muncul notifikasi selamat anda berhasil mengajukan klaim melalui Lapak Asik BPJAMSOSTEK, konfirmasi jadwal wawancara online dikirimkan melalui email.

Nantinya peserta akan dilayani oleh petugas layanan secara online (video call/panggilan video) tanpa harus datang ke Kantor Cabang.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.46 tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (JHT) bahwa Usia Pensiun Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan adalah usia 56 tahun di mana peserta dapat mengambil hak atas manfaat JHT-nya.

Untuk itu, dihimbau kepada Tenaga Kerja baik yang masih aktif bekerja maupun sudah non-aktif dan telah berusia 56 tahun ke atas pada tahun 2023, agar dapat segera mengajukan klaim JHT-nya.***