BEKASI.POJOKSATU.id - Kabar tentang kegagalan pencairan kompensasi uang bau Tempat Pemrosesan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang tahun 2023 bagi warga Desa Tamanrahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, membuat 2 ribu penerima kompensasi merasa resah.

Kekecewaan semakin bertambah ketika uang kompensasi yang diharapkan cair hingga saat ini tidak mendapat penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Bekasi.

"Biasanya di bulan Desember kami diminta untuk mengumpulkan fotokopi Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan buku rekening Bank BJB sebagai syarat pencairan Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) kompensasi, tetapi hingga 20 Desember 2023 ini, kami belum menerima petunjuk resmi untuk mengumpulkan berkas tersebut," ungkap salah satu penerima kompensasi, Samba Purganda, Kamis, 21 Desember 2023.

Baca Juga: Lurah Wahid Ajak Warga Desa Tamanrahayu Waspadai Kebakaran Lahan Kosong Lewat 2 Hal Ini

Dia menyatakan telah mendengar kabar dari Tim 17 bahwa usulan uang kompensasi untuk bau dari pengelolaan sampah milik DKI Jakarta tidak diakomodir oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Tim 17 adalah perwakilan warga penerima kompensasi bau yang berisi tokoh masyarakat. Tim 17 yang mengurus pemberkasan warga dan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi.

"Kami sudah menerima ini selama 3 tahun, mengapa tahun ini bisa seperti ini? Kami sebagai warga yang sangat dekat dengan TPST Bantargebang dan sangat terdampak membutuhkan kejelasan yang tegas terkait ketidakberhasilan pemerintah DKI Jakarta memberikan kompensasi ini. Di mana keadilan di negeri ini?" tegasnya.

Baca Juga: Desa Tamanrahayu Partisipasi Bimtek Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara

Ketua Tim 17 Desa Tamanrahayu Emin Suryana menjelaska Penjabat Gubernur DKI Jakarta sudah mengirim surat kepada Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan pada bulan Oktober lalu, menyampaikan bahwa usulan bantuan keuangan kompensasi TPST Bantargebang tidak dapat diakomodir.

"Kami saat ini sedang mencari keterangan yang akurat. Meskipun, kelengkapan dokumen dari masyarakat yang diminta oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, termasuk proposal pengajuan dan kelengkapan lainnya, selalu kami lengkapi sesuai perintah dari dinas tersebut," papar Emin Suryana.

Dia menilai aneh bahwa kompensasi tidak dapat diberikan, mengingat Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah DKI Jakarta dan Pemerintah Kabupaten Bekasi pada tahun 2019 menyatakan bahwa BLT kompensasi berlaku selama lima tahun.***