BEKASI.POJOKSATU.id - Mendengar banyaknya aduan masyarakat terkait penyalahgunaan indekost yang dijadikan tempat prostitusi, petugas gabungan langsung melakukan razia.

Razia dilakukan di sebuah indekost yang berada di Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupeten Bekasi.

Razia gabungan ini merupakan kerja sama antara pihak kepolisian, Pemerintah Desa Ciantra, dan Satpol PP Kecamatan Cikarang Selatan.

Kepala Desa Ciantra, Mulyadi Fernando, mengungkapkan adanya tempat indekost yang dijadikan praktik prostitusi.

Mulyadi menerangkan, aktivitas muda-mudi yang sering terlihat di lokasi tersebut hingga larut malam menjadi salah satu keluhan utama warga.

Baca Juga: 9 PSK di Kalimalang Terjaring Razia Satpol PP

“Ini atas dasar banyaknya aduan dari masyarakat tentang adanya praktek dugaan prostitusi atau open BO di kontrakan yang ada di wilayah Desa Ciantra, ” terang Mulyadi.

Mulyadi menyebutkan, bahwa 14 orang berhasil diamankan dari rumah kost berbeda, namun masih berada di satu kompleks.

Saat ini, mereka akan dibina agar tidak mengulangi perbuatannya. Mulyadi juga berencana untuk memanggil pemilik kontrakan guna memperketat aturan penerimaan penghuni.

“Kita panggil pemilik kontrakan. Kita edukasi dalam hal penerimaan penghuni yang mau ngontrak atau ngekos agar tidak ada lagi kejadian serupa yang menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat, khususnya di Desa Ciantra,” tegas dia. ***