BEKASI.POJOKSATU.ID - Pemerintah Desa (Pemdes) Ragemanunggal, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi menetapkan sebanyak 49 warga sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD).
Kepala Desa Ragemanunggal, Endi, menjelaskan sesuai aturan yang batas pemberian BLT-DD sebesar 15 persen pada tahun ini.
"Kita ikutin aturan pemerintah terkait alokasi anggaran. Insyaallah kami terus berkoordinasi mana yang skala prioritas terkait BLT-DD ini. Kita selalu berkoordinasi dengan warga," Kata Endi, Kamis, 23 Januari 2025.
Baca Juga: Waspada, Jam Rawan Begal di Jalan Mekarsari-Ragemanunggal Menurut Bimaspol
Sebelum ditetapkan sebagai penerima manfaat, verifikasi data oleh pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dilakukan.
"Penerima yang memang tidak punya suami yang pengangguran. Mudah-mudahan dengan bantuan BLT ini bisa menjalani hidup-hidup mereka,"paparnya.
Endi berharap penerima manfaat BLT-DD memanfaatkan bantuan itu secara bijak. Penerima diperbolehkan menggunakan bantuan tersebut untuk modal usaha.
Baca Juga: Kades Ragemanunggal Harapkan Jalan Rusak Rawan Begal di Desanya Segera Diperbaiki
Ketua BPD Ragemanunggal, Sukarma Wijaya, menjelaskan sudah melakukan verifikasi penerima manfaat BLT-DD sesuai dengan kriteria yang ditetapkan salah satunya miskin ekstrem.
"Di musyawarah kita buka, yang mana yang lebih laik prioritas itu kita lanjutkan. Yang mungkin laik bisa dapat bantuan sumber anggaran kita cut dulu," demikian kata dia.***




