BEKASI.POJOKSATU.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mulai menata secara menyeluruh Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Burangkeng di Kecamatan Setu, dalam upaya membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih modern, efisien, dan ramah lingkungan.
Penataan ini meliputi penerapan konsep TPS3R (reduce, reuse, recycle) di Tempat Pengolahan Sampah (TPS) di berbagai wilayah, hingga kolaborasi lintas dinas.
Kepala DLH Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, menjelaskan, konsep ini mengadopsi model pusat daur ulang sampah, di mana sampah dipilah sebelum diolah lebih lanjut.
Baca Juga: Pemdes Burangkeng Siap Tertibkan Ratusan Bangunan Liar di Atas Trotoar dan Drainase
"Semua jenis sampah akan dipilah untuk mempermudah pengelolaan, mulai dari tingkat TPS hingga ke TPA," ujarnya, Jumat, 25 April 2025.
Program ini merupakan bagian dari komitmen Bupati Ade Kuswara Kunang dalam menuntaskan persoalan sampah.
Penataan TPA Burangkeng akan melibatkan OPD terkait seperti Dinas Perkimtan, Dinas PUPR, dan Dinas Cipta Karya. Rencana teknisnya meliputi perluasan lahan 2 hektare, pembangunan hanggar, hingga instalasi pengolahan air limbah (IPAL).***




