BEKASI.POJOKSATU.id - Polres Metro Bekasi memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang periode 2024 hingga 2025.

Barang haram yang dimusnahkan meliputi 27,46 gram sabu, 80,86 gram ganja, 46,3 gram tembakau gorila (sinte), serta dua butir pil ekstasi.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi, Kompol Yulianto Timang, menegaskan kegiatan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: Peredaran Berbagai Jenis Narkoba di Bekasi Terbongkar, Lima Orang Ditangkap

Ia menambahkan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah melalui proses hukum yang sah dan pemusnahannya disaksikan langsung oleh unsur kejaksaan, pengadilan, serta pihak eksternal dari kepolisian.

Yulianto berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum sekaligus mengajak semua pihak untuk menjaga generasi muda dari bahaya narkoba.***