BEKASI.POJOKSATU.id - Wacana pembentukan Kabupaten Bekasi Utara kembali mencuat ke permukaan. Pekan lalu, Presidium Kabupaten Bekasi Utara (PKBU) menggelar audiensi bersama Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi dan sejumlah pemangku kepentingan untuk membahas kelanjutan proses pemekaran wilayah tersebut.
Ketua PKBU, Syamsuri, menyampaikan bahwa audiensi dengan Komisi I DPRD dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menghasilkan penguatan pentingnya penyempurnaan dokumen administratif. Hal ini menyusul adanya perubahan regulasi dari UU Nomor 32 Tahun 2004 ke UU Nomor 23 Tahun 2014, yang berdampak pada perubahan sejumlah syarat administratif pemekaran.
“Menurut Undang-Undang 32, syarat administrasi sebenarnya sudah lengkap. Tapi karena aturan berubah, kita harus menyesuaikan, termasuk dokumen Musdes dan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Bupati dan Ketua DPRD,” ujar Syamsuri.
Saat ini, PKBU tengah fokus melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan agar proses pemekaran dapat dilanjutkan ke tingkat provinsi hingga akhirnya disahkan.
Baca Juga: Pemdes Kertarahayu Realisasikan Perbaikan Jalan Lingkungan di Tiga Titik Wilayah Cisaat
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin, menjelaskan bahwa pemekaran wilayah harus melewati tiga tahapan krusial: Musyawarah Desa (Musdes), SKB Bupati dan Ketua DPRD, serta persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kajiannya dari Prof. Sadu menyebutkan wilayah ini layak dimekarkan. Tapi proses formal harus tetap berjalan sesuai aturan,” katanya.
Rapat di ruang Komisi I ini merupakan tindak lanjut dari surat resmi yang dikirim PKBU kepada DPRD. Turut hadir dalam forum tersebut perwakilan dari Balitbangda, Bagian Hukum, Bapenda, Bappeda, BPKAD, 13 camat dari wilayah utara, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
Komisi I berharap DPMD bisa mendorong para kepala desa untuk segera menggelar Musdes sebagai salah satu prasyarat utama.
Ridwan juga mengingatkan pentingnya kesiapan fiskal dan infrastruktur dalam menyambut pemekaran ini.
“Dari sisi kelayakan akademik sudah oke, tinggal bagaimana kesiapan anggaran dan infrastruktur dipastikan matang,” jelasnya.
Baca Juga: PHL Kabupaten Bekasi yang Tak Lolos PPPK Masih Bisa Bekerja hingga Desember 2025
Terkait moratorium pemekaran wilayah yang masih berlaku secara nasional, Ridwan menyatakan bahwa Kabupaten Bekasi tetap optimis mengikuti jejak daerah lain seperti Bogor dan Garut.
“Meski moratorium masih berlaku, begitu dicabut, daerah yang sudah siap secara administrasi bisa langsung jalan. Kita harus jadi bagian dari sejarah yang melahirkan pemekaran ini dengan cara yang tertib dan bermanfaat,” tutup politisi Partai Gerindra itu.***




