BEKASI.POJOKSATU.id - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Bekasi dijadwalkan akan berlangsung dalam tiga gelombang, dengan gelombang pertama dilaksanakan pada September 2026. Meskipun pelaksanaan utama direncanakan tahun depan, sejumlah desa lainnya akan melangsungkan pemilihan pada waktu yang berbeda.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi mencatat, dari total 179 desa, sebanyak 154 desa akan mengikuti gelombang pertama. Penjadwalan ini mengacu pada pelaksanaan Pilkades sebelumnya, yakni 26 Agustus 2018, dengan pelantikan dilakukan pada 28 September 2018.
Selanjutnya, gelombang kedua terdiri atas 16 desa yang terakhir menggelar Pilkades pada 20 Desember 2020 dan dilantik 9 Februari 2021. Gelombang ini dijadwalkan kembali pada 9 Februari 2029.
Baca Juga: Pemkab Bekasi Bongkar 425 Bangunan Liar di Babelan, Kembalikan Fungsi Bantaran Sungai dan Jalan
Sementara gelombang ketiga mencakup sembilan desa yang melakukan pemilihan pada 4 April 2021 dan dilantik 22 Mei 2021. Pemilihan berikutnya untuk desa-desa tersebut dijadwalkan pada 22 Mei 2029.
Di luar tiga gelombang tersebut, terdapat 10 desa yang melaksanakan Pilkades antar waktu. Delapan di antaranya akan berakhir masa jabatannya pada 2026, sedangkan dua lainnya pada 2029.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin, menyampaikan bahwa pihaknya belum membahas detail anggaran Pilkades. Namun sebagai gambaran, Pilkades 2018 dengan 154 desa menyerap dana Rp33,24 miliar. Sementara Pilkades 2020 dan 2021 masing-masing menelan biaya Rp14,44 miliar untuk 16 desa, dan Rp10,08 miliar untuk sembilan desa.
"Untuk anggaran masih dalam tahap pengajuan, seluruh pembiayaan tetap ditanggung pemerintah daerah," kata Ridwan yang akrab disapa Iwang.
Ia menambahkan, pengaturan teknis seperti jumlah dan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS), masa jabatan kepala desa, hingga mekanisme pergantian penjabat (Pj) masih dikaji. Tiga opsi TPS yang sedang dibahas adalah satu titik, per dusun, atau per RT.***




