BEKASI.POJOKSATU.id – Berdasarkan laporan pembahasan, estimasi pendapatan daerah tahun 2025 diproyeksikan naik Rp265,07 miliar dari Rp7,636,26 triliun menjadi Rp7,901,33 triliun.
Kenaikan ini terutama bersumber dari Pendapatan Transfer yang bertambah Rp269,65 miliar, sedangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru mengalami penurunan Rp4,58 miliar.
Sementara pada sisi belanja, terjadi penyesuaian pengurangan sebesar Rp171,58 miliar dari alokasi awal Rp8,471,08 triliun menjadi Rp8,299,50 triliun. Belanja daerah diprioritaskan untuk kebutuhan wajib seperti gaji pegawai, tunjangan, belanja earmark, serta belanja rutin seperti listrik, air, dan BBM.
Di sisi pembiayaan, terdapat penurunan Rp436,65 miliar menjadi Rp398,17 miliar yang sebagian besar bersumber dari SILPA tahun sebelumnya dan piutang daerah.
Baca Juga: Pemkab dan DPRD Bekasi Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2025 untuk Jaga Keberlanjutan Pembangunan
Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini, menyatakan seluruh proses pembahasan telah sesuai mekanisme dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. DPRD juga memberikan sejumlah rekomendasi strategis, di antaranya optimalisasi aset daerah, inovasi layanan publik, penerapan teknologi smart city, serta pengawasan ketat terhadap perencanaan pembangunan dan pelaksanaan anggaran untuk mencegah korupsi.
“Perubahan APBD 2025 disusun berdasarkan prinsip tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan partisipatif,” ujarnya.***




