BEKASI.POJOKSATU.id – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Bekasi meminta Partai Buruh untuk menerima keputusan Bupati Ade Kuswara Kunang mengenai rotasi dan mutasi pejabat tinggi di lingkungan Pemkab Bekasi.
Sebelumnya, Partai Buruh menilai Bupati melakukan wanprestasi karena dianggap melanggar surat kesepakatan koalisi Pilkada 2024, khususnya terkait tidak dilibatkannya partai tersebut dalam penempatan jabatan Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker).
Ketua Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, menegaskan bahwa penunjukan Kadisnaker telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku dengan mempertimbangkan kompetensi, profesionalitas, dan kebutuhan organisasi perangkat daerah.
Baca Juga: Popda Jabar 2025: Bekasi Koleksi 34 Medali, Target Lima Besar Masih Terjangkau
“Itu dilakukan sesuai regulasi dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Meski begitu, Nyumarno memahami kekecewaan Partai Buruh yang merasa tidak dilibatkan. Ia menegaskan bahwa Bupati tetap membuka ruang bagi Partai Buruh dalam perumusan kebijakan ketenagakerjaan, program kerja, hingga forum strategis lainnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas kontribusi Partai Buruh dalam kemenangan Pilkada 2024. “Kami sangat berterima kasih dan menghargai keberadaan Partai Buruh sebagai bagian dari koalisi,” kata Nyumarno.***




