BEKASI.POJOKSATU.id – Komisi III DPR RI menegaskan pentingnya kepastian hukum dan perlindungan hak beribadah warga terkait persoalan Musala di Perumahan Cluster Vasana dan Neo Vasana, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Penegasan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 23 Oktober 2025.

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dan dihadiri oleh Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa, pejabat Pemkab Bekasi, pihak pengembang PT Hasana Damai Putra, serta perwakilan warga.

Baca Juga: Pemkab Bekasi Tegaskan Komitmen Cari Solusi Adil untuk Penataan Musala di Perumahan Vasana

Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III DPR RI meminta semua pihak menghormati hak warga untuk beribadah sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

“Hak beribadah merupakan hak dasar yang wajib dijamin oleh siapa pun. Pengembang harus menghormati dan memfasilitasi hal tersebut,” ujarnya.

Komisi III juga meminta Pemkab Bekasi memastikan seluruh proses penyelesaian berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip keadilan.

Baca Juga: Gerak Cepat Bantu Korban Rumah Ambruk di Tambelang

“Kami mendukung langkah Bupati Bekasi untuk menyesuaikan batas pagar agar musala tetap berada di dalam kawasan. Pemerintah daerah harus aktif memfasilitasi administrasi, termasuk penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” tambahnya.

Dengan hasil kesepakatan tersebut, diharapkan seluruh pihak dapat menjaga toleransi, memperkuat komunikasi, dan memastikan fasilitas ibadah tetap dapat dimanfaatkan secara aman dan tertib oleh warga setempat.***