BEKASI.POJOKSATU.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi tengah menuntaskan pembahasan dua rancangan peraturan daerah (Perda) strategis, salah satunya tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Regulasi ini dinilai penting untuk memperkuat tata kelola aset serta meningkatkan efektivitas pemanfaatannya bagi kepentingan pembangunan daerah.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bekasi, Ombi Hari Wibowo, mengatakan pembahasan secara intensif melalui Panitia Khusus (Pansus) yang dipimpin oleh Bosih dengan dukungan dari Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD).
Baca Juga: Pj Sekda Bekasi Dorong Inovasi dan Kolaborasi Perangkat Daerah untuk Tingkatkan PAD 2025
Menurut Ombi, Perda BMD akan menjadi fondasi penting untuk mewujudkan pengelolaan aset yang tertib, transparan, dan produktif, terlebih di tengah tantangan fiskal dan potensi defisit yang dihadapi daerah.
“Perda ini diharapkan bisa menjadi stimulus agar aset daerah yang belum termanfaatkan bisa memberikan nilai tambah bagi pendapatan asli daerah (PAD),” ujarnya, Rabu, 12 November 2025.
Ia menambahkan, sistem pengelolaan aset perlu dibenahi menyeluruh mulai dari pencatatan, pemanfaatan, hingga pengawasan. Dengan tata kelola yang baik, aset daerah tidak akan lagi terbengkalai atau hilang tanpa manfaat.
Baca Juga: Skenario Perbaikan Jalan Rusak di Cibening Jika Usulan Tak Digubris Pemkab Bekasi
“Setiap aset memiliki nilai dan potensi besar bagi pembangunan. Kita harus kelola dengan baik agar memberi manfaat bagi masyarakat,” tegas Ombi.
Melalui perda ini, DPRD menegaskan komitmennya memperkuat akuntabilitas tata kelola pemerintahan sekaligus mendorong kemandirian fiskal Kabupaten Bekasi.***




