BEKASI.POJOKSATU.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan dan menahan Rahmat Atong, mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi, terkait kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan anggota DPRD periode 2022–2024.
Kajati Jabar Hermon Dekristo melalui Asisten Tindak Pidana Khusus, Roy Rovalino, menyampaikan bahwa Rahmat Atong ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman.
“Kasus korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Bekasi pun dinyatakan telah menimbulkan kerugian negara senilai Rp20 miliar,” ujar Roy, Rabu 10 Desember 2025.
Roy menjelaskan bahwa saat DPRD Kabupaten Bekasi mengajukan kenaikan tunjangan perumahan, Rahmat Atong selaku Sekretaris Dewan menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menghitung kebutuhan kenaikan tersebut.
“Hasil perhitungan KJPP kemudian memunculkan angka kenaikan tunjangan perumahan sebesar Rp42,8 juta untuk Ketua DPRD Kabupaten Bekasi. Lalu Rp30,35 juta untuk Wakil Ketua DPRD dan Rp19,8 juta untuk anggota DPRD,” jelasnya.
Namun, usulan tersebut ditolak oleh anggota DPRD. Menurut Roy, penolakan terjadi karena KJPP hanya menghitung besaran tunjangan untuk Ketua DPRD.
“Bahwa oleh karena KJPP hanya menghitung untuk Ketua DPRD saja, maka terhadap perhitungan wakil dan anggota DPRD ditentukan sendiri oleh anggota DPRD (yang dipimpin oleh S selaku Wakil Ketua DPRD), tanpa melalui mekanisme yang seharusnya (tidak melalui penilai publik). Hal tersebut bertentangan dengan PMK No 101/PMK.01/2014,” tegas Roy.
Baca Juga: Sempat Telepon Minta Maaf, Assyifa Mulandar Kabarkan Kebakaran Kantor Terra Drone Sebelum Meninggal
Saat ini Rahmat Atong ditahan di Rutan Kebon Waru Bandung selama 20 hari pertama. Sementara Soleman tidak ditahan karena sudah berstatus terpidana dalam perkara lain.
Keduanya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 56 KUHAP.***




