BEKASI.POJOKSATU.id – Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan setelah seluruh perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan barang-barang hasil kejahatan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Ia menyebutkan sebagian barang bukti sebenarnya masih bisa dipakai, namun karena terkait tindak pidana, seluruhnya wajib dimusnahkan. Kejari juga telah menyiapkan data lengkap mengenai jumlah barang bukti yang dihancurkan.

Baca Juga: Korban Kebakaran Terra Drone Sempat Berencana Mengundurkan Diri dari Pekerjaan

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi 674,29 gram sabu dari 19 perkara, 5.939,55 gram ganja dari 14 perkara, serta ribuan butir obat terlarang seperti 19.686 butir Hexymer dan 1.406 butir Tramadol.

Selain itu, Kejaksaan memusnahkan 2.522.000 batang rokok ilegal, 41 unit handphone dari 28 perkara, 13 bilah senjata tajam, 88 lembar uang pecahan Rp100.000 palsu, serta satu korek api berbentuk senjata api.

Eddy menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan langkah penting untuk memastikan barang bukti kejahatan tidak kembali beredar di masyarakat.***