BEKASI.POJOKSATU.ID - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas pemerintahan daerah.

serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal di tengah dinamika politik dan hukum yang membelit pimpinan daerah.

Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Pimpinan Evaluasi dan Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025.

Baca Juga: Enam Rumah dalam Satu Kompleks, Hunian Bupati Bekasi Jadi Sorotan Usai Kasus Suap

Rapat digelar di Ruang Rapat KH R. Ma’mun Nawawi, Gedung Bupati Bekasi, Kompleks Pemerintah Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Senin 22 Desember 2025.

Agenda tersebut menjadi rapat perdana Asep Surya Atmaja sejak ditunjuk menggantikan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.

Yang terseret kasus hukum usai terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Warga Teluk Pucung Mengamuk, Program Tebus Murah Disorot Tak Transparan

Di hadapan seluruh kepala perangkat daerah dan aparatur sipil negara (ASN), Asep menekankan bahwa amanah sebagai Plt Bupati bukanlah agenda politik.

Melainkan tanggung jawab untuk menjaga kesinambungan roda pemerintahan dan memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

“Pemerintahan daerah dan pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan normal, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Asep.

Baca Juga: Tak Perlu ke Luar Kota! Ini Deretan Tempat Wisata di Bekasi yang Masih Ramai Saat Libur Nataru 2026

Untuk memastikan stabilitas tersebut, Asep menyampaikan sembilan arahan strategis kepada seluruh jajaran birokrasi.

Arahan ini sekaligus menjadi penegasan pengetatan kendali internal di tengah sorotan publik terhadap tata kelola Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Pertama, seluruh perangkat daerah diminta menjamin keberlangsungan pemerintahan dan pelayanan publik sesuai standar yang telah ditetapkan.

Kedua, kepala perangkat daerah diminta fokus pada tugas pokok dan fungsi masing-masing serta menghindari aktivitas yang dapat mengganggu kinerja organisasi.

Ketiga, Asep menekankan optimalisasi pendapatan daerah, khususnya peningkatan Pendapatan Asli Daerah melalui langkah-langkah konkret yang tetap patuh pada regulasi.

Baca Juga: Ada Chat Terhapus di HP Sitaan Kasus OTT Bupati Bekasi, KPK Dalami Forensik Digital

Keempat, ia meminta percepatan realisasi belanja daerah agar penyerapan anggaran tidak menumpuk di akhir tahun.

Arahan kelima berkaitan dengan penguatan pengendalian dan akuntabilitas anggaran.

Seluruh pengguna anggaran diminta tertib administrasi, transparan, dan patuh aturan.

Baca Juga: UMK Kota Bekasi 2026 Naik 0,62 Persen, Nyaris Sentuh Rp6 Juta

Keenam, Asep mendorong peningkatan koordinasi dan sinergi lintas perangkat daerah hingga tingkat kecamatan.

Ketujuh, ia meminta monitoring dan evaluasi rutin terhadap capaian kinerja dan realisasi anggaran.

Kedelapan, Asep mengingatkan pentingnya menjaga kondusivitas, disiplin, serta netralitas ASN di tengah situasi sensitif.

Baca Juga: Kasus Korupsi Bupati Bekasi: Penyidik KPK Sita 5 HP, Sejumlah Chat Sudah Terhapus

Kesembilan, seluruh kegiatan harus tetap berorientasi pada program prioritas yang berdampak langsung bagi masyarakat.

Di tengah bayang-bayang kasus hukum yang menyeret pimpinan daerah, Asep juga mengungkapkan rencana pendampingan dari KPK untuk memperkuat kelola pemerintahan.

“Kita akan bersurat dan berkoordinasi dengan KPK untuk pendampingan, agar kita bekerja lebih tertib, aman, dan profesional,” katanya.

Asep menambahkan, Gubernur Jawa Barat dijadwalkan akan berkunjung ke Kabupaten Bekasi dalam waktu dekat.

Guna membahas penyerapan anggaran serta sejumlah agenda strategis daerah.

Baca Juga: Damkar Bekasi Hadapi Predator, Buaya 2,5 Meter Diamankan dari Sawah Bantargebang

Menutup rapat, Asep mengajak seluruh jajaran birokrasi tetap solid dan fokus bekerja. Ia menegaskan, proses hukum yang berjalan tidak boleh menghentikan pelayanan publik.

“Apapun yang terjadi, kita tetap bekerja. Pelayanan tidak boleh berhenti,” pungkasnya, dikutip dari Gobekasi.id, 23 Desember 2025.***