BEKASI.POJOKSATU.ID - Realisasi penerimaan pajak daerah Kabupaten Bekasi pada 2025 kembali menuai sorotan setelah gagal memenuhi target yang telah ditetapkan.
Dari target Rp3,7 triliun, pendapatan pajak yang berhasil dikumpulkan hanya sekitar Rp3,2 triliun atau setara 87 persen.
Kondisi ini tidak hanya mendapat perhatian DPRD, tetapi juga memicu kritik dari kalangan mahasiswa dan pemuda sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap kinerja pemerintah daerah.
Baca Juga: Tak Bisa Lagi Andalkan Cara Lama, DPRD Bekasi Desak Inovasi Pajak Daerah
Mahasiswa dan Pemuda Kabupaten Bekasi, Firman Setiaji, menilai kegagalan pencapaian target pajak daerah selama dua tahun berturut-turut menunjukkan masih lemahnya kinerja pemungutan pajak di lapangan.
Ia menilai, petugas pajak daerah harus bekerja lebih maksimal agar potensi pendapatan yang ada dapat tergarap optimal.
“Petugas pajak daerah harus bisa lebih maksimal lagi dalam bekerja. Sebab 2024 dan 2025 tidak tercapai targetnya,” kata Firman, dikutip dari Radar Bekasi, 5 Januari 2026.
Baca Juga: Waspada Super Flu di Kabupaten Bekasi, Plt Bupati Imbau Warga Terapkan Pola Hidup Sehat
Firman menegaskan, pendapatan pajak daerah memiliki peran vital dalam menopang pembangunan daerah.
Ketika target pajak tidak tercapai, dampaknya akan langsung dirasakan oleh masyarakat, mulai dari tertundanya pembangunan infrastruktur hingga keterbatasan layanan publik.
“Kalau pendapatan daerah terus meleset, yang dirugikan bukan hanya pemerintah, tetapi masyarakat secara luas. Ini harus menjadi perhatian serius,” ujarnya.
Baca Juga: Arahan Plt Bupati Bekasi di Awal 2026: ASN Diminta Perkuat Disiplin dan Pelayanan Publik
Data menunjukkan sejumlah sektor pajak menjadi penyumbang terbesar kegagalan target.
Pajak perhotelan, misalnya, dari target Rp55 miliar hanya terealisasi Rp34 miliar.
Pajak parkir juga tidak mencapai target, dari Rp19 miliar hanya tercapai Rp12 miliar.
Sementara Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hanya terealisasi Rp884 miliar dari target Rp1,2 triliun.
Sorotan mahasiswa ini sejalan dengan pandangan DPRD Kabupaten Bekasi. Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron, sebelumnya mengakui telah memprediksi sulitnya pencapaian target pajak daerah 2025.
Baca Juga: PT Jasamarga Catat 509.351 Kendaraan Memasuki Wilayah Jabodetabek Usai Libur Nataru
Ia menilai kondisi tersebut harus menjadi bahan evaluasi serius bagi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
“Tentunya harus ada evaluasi menyeluruh terhadap pola kerja dan strategi yang diterapkan,” kata Ade.
Menurut Ade, Bapenda tidak bisa terus mengandalkan potensi pajak yang sama dari tahun ke tahun tanpa inovasi dan terobosan baru.
Baca Juga: Evaluasi 2025: Serapan Anggaran Tinggi, Pembangunan Fisik Kota Bekasi Tertinggal
Ia juga menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi dalam sistem pengelolaan pajak daerah guna meminimalkan kebocoran dan meningkatkan transparansi.
“Perlu penerapan sistem teknologi dalam pelayanan dan pengelolaan pajak daerah. Dengan begitu, pendataan wajib pajak bisa lebih jelas dan transparan,” ujarnya.
Mahasiswa berharap kritik yang disampaikan tidak dipandang sebagai bentuk oposisi semata, melainkan sebagai dorongan agar pengelolaan pajak daerah lebih profesional, akuntabel, dan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bekasi.***




