BEKASI.POJOKSATU.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melanjutkan rangkaian penyidikan pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
Terbaru, lembaga antirasuah itu memanggil Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, sebagai saksi untuk mendalami dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemanggilan tersebut.
Baca Juga: Akhir Pekan Cerah bagi Investor, Harga Emas Pegadaian Naik Serentak
Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Jumat 9 Januari 2026 sebagai bagian dari upaya melengkapi alat bukti dalam perkara yang telah menyeret kepala daerah aktif itu ke meja penyidikan.
“Benar, hari ini Jumat 9 januari 2026, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama ES, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi 2025,” ujar Budi, dikutip dari JawaPos, 10 Januari 2026.
Selain Eddy Sumarman, KPK juga memanggil dua pejabat struktural Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi lainnya, yakni Ronald Thomas Mendropa selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus dan Rizky Putradinata selaku Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi.
Baca Juga: Dari Layar Gawai ke Paham Ekstrem, Alarm Bahaya Radikalisme Anak Kian Nyata
Ketiganya dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai saksi.
Menurut Budi, pemeriksaan ini menegaskan bahwa proses hukum pasca OTT masih terus berjalan dan belum berhenti pada penetapan tersangka semata.
KPK berupaya menggali secara menyeluruh alur dugaan suap ijon proyek yang melibatkan berbagai pihak.
Baca Juga: Jangan Lengah! Hujan Ringan Diprediksi Menyelimuti Bekasi Hari Ini
“Para saksi dibutuhkan keterangannya dalam lanjutan penyidikan perkara di Bekasi ini,” jelasnya.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya yang juga Kepala Desa Sukadami HM Kunang, serta pihak swasta bernama Sarjan.
Ketiganya terjaring OTT yang dilakukan pada Kamis, 18 Desember 2025.
KPK menduga Ade Kuswara dan HM Kunang menerima uang ijon proyek sebesar Rp9,5 miliar dari Sarjan untuk memuluskan pembagian proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi pada tahun anggaran 2026.
Tak hanya itu, Ade Kuswara juga diduga menerima gratifikasi lain sepanjang 2025 senilai Rp4,7 miliar, sehingga total penerimaan mencapai Rp14,2 miliar.
Baca Juga: Jalan Rusak Dipantau Langsung, Warga Bekasi Utara Rasakan Respons Cepat Pemerintah
Atas perbuatannya, Ade Kuswara dan HM Kunang dijerat dengan pasal-pasal suap dan gratifikasi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Sarjan disangkakan sebagai pihak pemberi suap.
Pemanggilan Kajari dan jajaran Kejari Bekasi ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menelusuri setiap kemungkinan keterkaitan serta memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
OTT Bupati Bekasi pun kini memasuki babak lanjutan yang krusial dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di daerah.***




