BEKASI.POJOKSATU.ID - Kasus terpaparnya tiga pelajar di Kota Bekasi terhadap paham radikalisme menjadi alarm keras bagi semua pihak tentang lemahnya pengawasan konten digital anak.

Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar, sejauh mana negara benar-benar hadir melindungi anak di ruang digital, atau justru kecolongan oleh derasnya arus informasi tanpa batas.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Bekasi, Hudi Wijayanto, membenarkan bahwa informasi keterpaparan tersebut berasal dari hasil pelacakan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.

Baca Juga: Tiga Pengedar Narkoba Jenis Ganja Diringkus Polisi Di Bekasi Timur

Dua dari tiga anak yang terindikasi masih berstatus pelajar SMA, sementara satu lainnya duduk di bangku SMP.

“Informasi yang kami terima dari Densus 88 menyebutkan ada tiga warga Kota Bekasi yang terindikasi terpapar paham radikal,” ujar Hudi.

Menurut Hudi, paparan tersebut sangat erat kaitannya dengan perkembangan teknologi informasi.

Baca Juga: Tiga Pelajar Terpapar Radikalisme, Pemkot Bekasi Hindari Langkah Represif

Ruang digital yang seharusnya menjadi sarana belajar dan berekspresi justru dimanfaatkan kelompok tertentu untuk menyebarkan ideologi ekstrem kepada anak-anak.

“Yang pasti, pengaruhnya berasal dari teknologi informasi,” katanya.

Kondisi ini menegaskan bahwa pengawasan terhadap konten digital anak masih menyimpan banyak celah.

Baca Juga: Tak Menunggu Korban, Jalan KH Muchtar Ditambal Cepat Usai Disisir Camat Bekasi Utara

Akses media sosial, grup percakapan tertutup, hingga gim daring memungkinkan anak berinteraksi dengan narasi ekstrem tanpa pengawasan memadai.

Pemerintah daerah mengakui bahwa tantangan pengawasan di dunia maya jauh lebih kompleks dibandingkan ruang fisik.

Sebagai respons, Pemkot Bekasi kembali menggencarkan sosialisasi bahaya radikalisme ke sekolah-sekolah.

Namun, langkah ini dinilai belum cukup jika tidak dibarengi peran aktif keluarga dan tanggung jawab penyedia platform digital.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bekasi, Ridwan AS, menegaskan bahwa pengawasan anak tidak bisa sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah atau sekolah.

Baca Juga: Hutang Operasional RSUD Kota Bekasi Mencapai Rp 70 Miliar, Pemkot Bekasi Akan Ngambil Langkah Efisiensi

“Tanggung jawab sekolah memang ada selama jam belajar. Tapi setelah anak pulang ke rumah, peran orang tua menjadi sangat krusial,” ujar Ridwan.

Ia menyebut paparan ideologi ekstrem bisa datang dari berbagai kanal digital yang sulit terdeteksi.

Karena itu, Ridwan mendukung rencana pembatasan akses media sosial bagi anak usia 13 hingga 16 tahun, selama dibarengi edukasi dan kolaborasi lintas sektor.

Baca Juga: KPK Telusuri Sejauh Mana DPRD Bekasi Tahu Proyek Bermasalah Ade Kuswara

“Kami siap membantu melalui koordinasi dengan dinas pendidikan dan Diskominfo. Tapi regulasi saja tidak cukup tanpa pengawasan keluarga,” tegasnya.

Kasus di Bekasi mencerminkan tantangan nasional. Densus 88 mencatat sedikitnya 70 anak di 19 provinsi terpapar ideologi ekstrem melalui puluhan grup media sosial.

Fenomena ini memperlihatkan bahwa perlindungan anak di ruang digital membutuhkan kehadiran negara yang lebih kuat, sinergi orang tua, serta komitmen platform digital untuk menutup celah penyebaran konten berbahaya.***