BEKASI.POJOKSATU.ID - Peredaran obat keras ilegal di wilayah Serang Baru, Kabupaten Bekasi, akhirnya terbongkar berkat laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
Informasi warga menjadi kunci utama bagi kepolisian dalam mengungkap praktik penjualan obat daftar G tanpa resep dokter dan tanpa izin resmi yang dilakukan oleh seorang pria di kawasan tersebut.
Penangkapan dilakukan oleh Polsek Serang Baru Polres Metro Bekasi pada Rabu 14 Januari 2026 sekitar pukul 11.20 WIB di Kampung Pasir Randu, Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru.
Baca Juga: Banjir Rendam 13 Desa di Bekasi, BPBD Ingatkan Warga Tetap Waspada
Kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai maraknya peredaran obat keras seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Eximer yang diduga dijual bebas di lingkungan permukiman.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel piket fungsi dan piket Reskrim Polsek Serang Baru melakukan penyelidikan mendalam.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial Farhan di sebuah ruko yang tampak seperti toko sabun dan kosmetik, namun diduga digunakan sebagai kedok untuk mengedarkan obat keras ilegal.
Baca Juga: Utang RSUD Kota Bekasi Tembus Rp70 Miliar, Piutang BPJS Capai Rp25 Miliar per Bulan
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap kasus tersebut.
Menurutnya, kerja sama antara warga dan aparat menjadi kunci penting dalam memberantas peredaran obat-obatan berbahaya di tengah masyarakat.
"Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat. Kami sangat mengapresiasi kepedulian warga yang tidak tinggal diam dan segera melaporkan dugaan peredaran obat keras di lingkungannya," ujar Sumarni, dikutip dari Radar Bekasi, 15 Januari 2026.
Baca Juga: BPBD Catat 6.840 KK Terdampak Cuaca Ekstrem di Kabupaten Bekasi
Dari hasil penggeledahan di lokasi, polisi menemukan ratusan butir obat keras yang diedarkan tanpa izin.
Barang bukti yang diamankan antara lain 301 butir Tramadol, 26 butir Trihexyphenidyl, 26 butir Eximer, satu unit handphone, serta uang tunai yang diduga hasil penjualan obat ilegal tersebut.
Sumarni menegaskan bahwa peredaran obat daftar G tanpa pengawasan medis dapat membahayakan kesehatan, terutama bagi generasi muda.
Oleh karena itu, kepolisian berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum Polres Metro Bekasi.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain. Peredaran obat keras ilegal sangat berbahaya dan harus kita hentikan bersama," tegasnya.
Baca Juga: Baznas Kabupaten Bekasi Salurkan Bantuan untuk Korban Puting Beliung di Muaragembong
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Serang Baru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam menjaga lingkungan dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan.
Kepedulian warga dinilai menjadi benteng awal dalam mencegah peredaran obat-obatan terlarang yang dapat merusak masa depan generasi muda.***




