BEKASI.POJOKSATU.ID - Kepolisian membongkar praktik pengoplosan elpiji bersubsidi yang telah berlangsung berbulan-bulan di sebuah gudang di Desa Sukasejati, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Praktik ilegal tersebut diketahui telah berjalan sejak Oktober 2025 sebelum akhirnya terungkap dan dihentikan aparat kepolisian pada pertengahan Januari 2026.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni mengatakan pengungkapan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan petugas setelah menerima informasi terkait dugaan penyalahgunaan elpiji subsidi.

Baca Juga: Sekolah Terendam Lagi, Orang Tua Murid SMPN 4 Cikarang Barat Desak Perbaikan Drainase

Dari hasil pendalaman, diketahui para pelaku telah menjalankan bisnis ilegal tersebut secara rutin selama hampir tiga bulan tanpa terdeteksi.

"Praktik ini sudah berjalan sejak Oktober 2025. Modus operandinya, pelaku mengumpulkan tabung gas subsidi tiga kilogram dari warung-warung sekitar, kemudian isinya dipindahkan ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram," ujar Sumarni, Senin 19 Januari 2026.

Sumarni menjelaskan, dalam proses pengoplosan, pelaku menggunakan alat suntik khusus untuk memindahkan isi gas.

Baca Juga: HUT ke-17 Radar Bekasi, Tri Adhianto Apresiasi Peran Media Lokal dalam Demokrasi Daerah

Setiap empat tabung elpiji subsidi 3 kg dipindahkan ke satu tabung elpiji 12 kg.

Cara ini dilakukan berulang kali demi meraup keuntungan dari selisih harga gas subsidi dan nonsubsidi.

Dari sisi ekonomi, praktik tersebut terbilang menggiurkan.

Baca Juga: Dekranasda Kota Bekasi Terima Kunjungan DPRD Banten, Perkuat Sinergi Pengembangan UMKM

Untuk menghasilkan satu tabung elpiji 12 kg, pelaku hanya mengeluarkan modal sekitar Rp60 ribu.

Namun, tabung hasil oplosan tersebut dijual kembali dengan harga pasar elpiji nonsubsidi, yakni sekitar Rp135 ribu per tabung.

"Dari kegiatan sejak Oktober 2025 sampai sekarang, diperkirakan keuntungan yang diperoleh pelaku mencapai kurang lebih Rp350 juta," ungkap Sumarni.

Polisi menangkap tiga orang tersangka dalam pengungkapan kasus ini pada Kamis 15 Januari 2026.

Mereka masing-masing berinisial RKA sebagai pemilik lapak sekaligus pengoplos, MH sebagai sopir, dan MRT sebagai kenek yang membantu proses bongkar muat tabung gas.

Baca Juga: Roots Day di SMPN 17 Bekasi, Pemkot Tegaskan Komitmen Cegah Perundungan di Sekolah

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian.

Barang bukti tersebut antara lain ratusan tabung gas subsidi dan nonsubsidi, puluhan alat suntik tabung gas, timbangan digital, segel plastik palsu, serta satu unit mobil pikap yang digunakan untuk distribusi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

"Ancaman hukumannya cukup berat, pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar," tegas Sumarni.

Saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk dugaan jaringan pemasok elpiji subsidi yang lebih besar.

Penyelidikan lanjutan dilakukan untuk memastikan praktik serupa tidak kembali terjadi dan merugikan masyarakat kecil yang berhak atas elpiji subsidi.***