BEKASI.POJOKSATU.id - Sengketa lahan milik Pemerintah Kabupaten Bekasi di Desa Babelan Kota menuai kekecewaan warga usai sidang Anmaning ketiga di Pengadilan Negeri Cikarang belum memberikan kejelasan hukum. Lahan seluas 23.380 meter persegi tersebut diketahui merupakan aset Pemkab Bekasi yang kini digugat oleh pihak perorangan.
Mantan Kepala Dusun Babelan Kota, Muchtar, menilai pengadilan seharusnya menghormati status lahan yang menurutnya tercatat sah sebagai milik Pemerintah Kabupaten Bekasi. Ia juga menduga pihak penggugat tidak memiliki dokumen kepemilikan yang kuat.
“Mereka yang menggugat tanah Pemkab Bekasi itu diduga tidak memiliki surat-surat yang sah,” jelasnya usai sidang, Jumat, 23 Januari 2026.
Baca Juga: Sidang Aanmaning Sengketa Lahan Pemkab Bekasi di PN Cikarang Belum Putus
Muchtar meminta seluruh aparatur Pemkab Bekasi untuk turun langsung mengawal sengketa tersebut agar aset daerah tidak dirampas oleh pihak yang tidak berhak.
“Tolonglah bantu kepada Pemerintah Kabupaten untuk turun tangan yang mau menzolimi dan merebut tanah Pemerintah,” tegasnya.
Sementara itu, warga Babelan Kota bernama Sodikin mengaku kecewa dengan hasil persidangan yang dinilai belum menemukan titik terang. Ia menyatakan warga akan terus melakukan perlawanan hukum.
“Kami masih berupaya untuk membatalkan hasil persidangan tersebut, karena kami mempunyai fakta dan data bahwa tanah tersebut memang sah punya Pemerintah Kabupaten Bekasi,” ujar Sodikin.
Ia menambahkan bahwa warga berencana menempuh gugatan balik serta Peninjauan Kembali (PK) sebagai bentuk perlawanan terhadap praktik mafia tanah.
“Intinya kami warga Babelan Kota masih melakukan perlawanan terhadap mafia-mafia tanah yang ingin merebut tanpa adanya bukti-bukti yang kongkrit,” tutupnya.***




