BEKASI.POJOKSATU.id - Pemerintah Kabupaten Bekasi memberlakukan kebijakan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi ASN korban banjir yang mengalami kendala akses dari dan menuju tempat tugas akibat genangan banjir. Kebijakan ini merupakan bentuk penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel bagi aparatur yang terdampak bencana.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.6.2/SE-14/BKPSDM/2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel Karena Bencana Banjir. Surat edaran itu ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa fleksibilitas kerja diberikan melalui penerbitan Surat Perintah (SP) pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah oleh masing-masing Kepala Perangkat Daerah. Skema ini diperuntukkan khusus bagi ASN yang tidak memungkinkan hadir ke kantor karena akses rumah maupun jalur kepulangan dari lokasi tugas terputus akibat banjir.
Baca Juga: Banjir Nebraska Terrace Kembali Terjadi, Warga Desak Pengembang Bertanggung Jawab
“Penyesuaian ini diberikan bagi ASN yang terdampak banjir dan tidak memungkinkan melaksanakan tugas secara langsung di kantor karena akses terhambat,” demikian keterangan dalam surat edaran yang diterbitkan pada Senin, 26 Januari 2026.
Meski menjalankan tugas secara WFH atau Work From Anywhere (WFA), surat edaran tersebut menegaskan bahwa kinerja ASN harus tetap terjaga. Pelayanan publik dan pelaksanaan tugas organisasi tidak boleh terganggu oleh kebijakan fleksibilitas kerja tersebut.
Sekda Kabupaten Bekasi juga meminta para Kepala Perangkat Daerah untuk memastikan target kinerja tetap tercapai dan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal, meskipun sebagian ASN melaksanakan tugas dari rumah.
Selain itu, setiap penerbitan Surat Perintah WFH wajib dilaporkan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kabupaten Bekasi sebagai bagian dari pengendalian dan administrasi kepegawaian.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas ASN Secara Fleksibel di Instansi Pemerintah, serta Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor 100.3.3.2/Kep.508-BPBD/2025 terkait penetapan status siaga darurat bencana di Kabupaten Bekasi tahun 2025–2026.
“Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap keselamatan ASN, sekaligus memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan di tengah kondisi bencana,” pungkasnya.***




