BEKASI.POJOKSATU.ID - Pemerintah Kabupaten Bekasi mengakui hingga kini belum menerapkan sistem manajemen talenta dalam pengelolaan sumber daya ASN,

Meskipun regulasi berupa Peraturan Bupati (Perbup) terkait hal tersebut sudah diterbitkan.

Pengakuan ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, di tengah sorotan publik terhadap proses rotasi dan mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Bekasi.

Baca Juga: Indeks Kualitas Kebijakan Bekasi Melonjak Tajam, Inovasi Balitbangda Tuai Hasil Nyata

Endin menjelaskan, mekanisme mutasi dan rotasi jabatan ASN saat ini masih menggunakan pola konvensional yang telah lama berjalan.

Untuk jabatan pimpinan tinggi pratama atau eselon II, prosesnya dilakukan melalui seleksi terbuka atau open bidding sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sementara untuk jabatan eselon III dan IV, pengisian jabatan dilakukan berdasarkan usulan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan dibahas oleh tim penilai kinerja ASN.

Baca Juga: Bukan Sekadar Tendang Bola, PAN Ajarkan Kejujuran dan Sportivitas pada Generasi Muda

“Di Pemkab Bekasi belum menggunakan manajemen talenta. Kalau untuk eselon III dan IV ada ajuan dari kepala OPD lalu dilakukan pembahasan dengan tim penilai kinerja ASN yang terdiri dari beberapa OPD,” kata Endin, Senin 26 Januari 2026.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa reformasi birokrasi berbasis sistem merit yang lebih terstruktur melalui manajemen talenta belum sepenuhnya terwujud di Kabupaten Bekasi.

Padahal, konsep manajemen talenta digadang-gadang mampu menciptakan sistem pengembangan karier ASN yang lebih objektif, transparan, dan berbasis kompetensi.

Baca Juga: Jelang Pilkades Serentak 2026, DPRD Bekasi Ingatkan Bahaya Praktik Transaksional

Endin menyebut, meskipun regulasi telah tersedia, implementasi manajemen talenta membutuhkan kesiapan sistem, sumber daya, serta kesepahaman lintas OPD.

Ia menegaskan bahwa mekanisme yang berjalan saat ini tetap mengacu pada aturan dan tidak dilakukan secara serampangan.

“Untuk rotasi mutasi ini untuk eselon II kan melalui mekanisme seleksi terbuka atau open bidding,” ujarnya.

Isu manajemen talenta ini mencuat bersamaan dengan pemeriksaan Endin oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap ijon proyek.

Namun Endin menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut tidak menyinggung soal rotasi dan mutasi jabatan.

Baca Juga: PAN Gandeng PSSI, Siapkan Ekosistem Pembinaan Sepak Bola Usia Dini dari Akar Rumput

“Saya tidak ditanyakan seputar rotasi-mutasi. Hanya sebagai tupoksi saya dan ditanyakan ketika menjadi saksi saat penggeledahan setelah penyegelan,” tegasnya.

Ia juga membantah anggapan bahwa penyegelan sejumlah ruangan di perangkat daerah berkaitan dengan pengelolaan ASN.

Menurutnya, hal tersebut murni bagian dari proses hukum yang tengah berjalan.

Baca Juga: Tindak Lanjut Laporan Balap Liar, Polsek Bekasi Selatan Gelar Patroli Dini Hari

Pengakuan belum diterapkannya manajemen talenta ini menjadi catatan penting bagi Pemkab Bekasi dalam upaya memperkuat reformasi birokrasi.

Ke depan, publik menanti langkah konkret pemerintah daerah untuk beralih dari pola lama menuju sistem pengelolaan ASN yang lebih modern, profesional, dan berbasis kinerja.

Agar kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan dapat terus ditingkatkan.***