BEKASI.POJOKSATU.id - Pemerintah Kabupaten Bekasi membuka peluang melakukan serah terima fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum) secara sepihak terhadap perumahan yang ditinggalkan pengembang. Langkah ini dilakukan guna memastikan keberlanjutan pembangunan dan pelayanan lingkungan bagi warga.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi, Nur Chaidir, mengatakan bahwa pemerintah daerah memiliki dasar hukum untuk mengambil alih fasos dan fasum apabila pengembang sudah tidak beroperasi atau tidak dapat ditemukan.
“Untuk perumahan yang pengembangnya sudah tidak ada, pemerintah daerah bisa melakukan serah terima fasos fasum secara sepihak sesuai ketentuan, dengan koordinasi bersama BPN,” jelasnya, Selasa, 27 Januari 2026.
Baca Juga: Disperkimtan Bekasi Tegaskan Pengembang Wajib Serahkan Fasos Fasum Usai Pembangunan
Proses tersebut dilakukan melalui penelusuran serta verifikasi data kepemilikan dan sertifikat tanah fasos fasum bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi. Setelah aset resmi menjadi milik pemerintah daerah, Pemkab Bekasi dapat langsung melakukan pemeliharaan dan pembangunan.
Nur Chaidir menekankan bahwa serah terima fasos dan fasum wajib dilakukan setelah pembangunan perumahan selesai. Ketentuan waktu tersebut sudah jelas dan tidak dapat ditunda tanpa alasan yang sah.
Dengan langkah ini, pemerintah daerah berharap tidak ada lagi kawasan perumahan yang terabaikan akibat ketidakjelasan status fasos dan fasum, sehingga kualitas lingkungan dan pelayanan publik bagi warga tetap terjaga.***




