BEKASI.POJOKSATU.id - Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) mengingatkan seluruh pengembang perumahan agar segera melakukan serah terima fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) kepada pemerintah daerah setelah pembangunan perumahan dinyatakan selesai.

Kepala Disperkimtan Kabupaten Bekasi, Nur Chaidir, menegaskan bahwa penyerahan fasos dan fasum merupakan kewajiban mutlak pengembang. Setelah diserahkan, aset tersebut secara resmi menjadi milik Pemerintah Kabupaten Bekasi dan dikelola melalui Disperkimtan.

“Serah terima ini bisa dilakukan secara bertahap maupun sekaligus. Setelah itu, aset menjadi kewenangan penuh pemerintah daerah,” ujar Nur Chaidir, Selasa, 27 Januari 2026.

Ia menjelaskan, kejelasan status aset fasos dan fasum sangat penting agar pemerintah dapat melakukan penataan dan pembangunan lingkungan perumahan secara optimal. Mulai dari perawatan jalan lingkungan, pengelolaan drainase, hingga penyediaan penerangan jalan umum lingkungan (PJUL).

Baca Juga: Pemdes Tamansari Usulkan Bantuan Makan Bergizi untuk Warga Sebatang Kara

Menurutnya, masih terdapat sejumlah perumahan yang ditinggalkan pengembang tanpa kejelasan penyerahan fasos dan fasum, sehingga berdampak pada keterbatasan layanan dan pembangunan bagi warga.

Dengan aset yang telah diserahkan, pemerataan pembangunan dapat berjalan maksimal demi kenyamanan masyarakat.

Nur Chaidir menegaskan, tidak ada alasan bagi pengembang untuk menunda serah terima fasos dan fasum jika seluruh proses pembangunan telah rampung.***