BEKASI.POJOKSATU.ID - Pemerintah Kabupaten Bekasi mencatat progres signifikan dalam penertiban aset daerah.

Hingga tahun 2026, sebanyak 160 pengembang perumahan telah resmi menyerahkan fasilitas sosial dan fasilitas umum kepada pemerintah daerah.

Capaian ini menjadi bukti percepatan kinerja yang diinisiasi Disperkimtan Kabupaten Bekasi sejak 2023.

Baca Juga: Bandar Ganja Bekasi Gunakan Modus Kopi Bubuk, Transaksi Sasar Kalangan Muda via Medsos

Langkah tersebut difokuskan untuk menjamin kepastian hukum atas aset serta mengoptimalkan pemanfaatannya bagi masyarakat.

Kepala Disperkimtan Kabupaten Bekasi, Nur Chaidir, mengungkapkan bahwa penguatan komitmen penyerahan aset dimulai ketika pihaknya mengundang 350 pengembang perumahan pada 2023 untuk diberikan edukasi terkait kewajiban administrasi sesuai Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017.

“Lonjakannya cukup luar biasa. Ini menunjukkan kesadaran pengembang semakin baik untuk memenuhi kewajiban administrasi, termasuk pemecahan sertifikat, agar aset tercatat legal sebagai milik daerah,” ujar Nur Chaidir, dikutip dari laman resmi Pemkab Bekasi, 5 Maret 2026.

Baca Juga: SPPG Kranji I Benahi Kualitas Menu MBG Usai Jadi Sorotan, Janji Tak Ada Lagi Kasus Keracunan

Menurutnya, sebelum percepatan dilakukan, proses penyerahan fasos-fasum berjalan lambat.

Banyak pengembang belum menyelesaikan kewajiban administrasi seperti pemecahan sertifikat dan penyesuaian dokumen legalitas.

Namun setelah dilakukan sosialisasi masif dan pendampingan, respons pengembang mulai berubah.

Baca Juga: Wamen PANRB: Sistem Merit Fondasi Birokrasi Profesional Menuju World Class Bureaucracy 2045

Dari total 350 pengembang yang diundang dalam forum edukasi tersebut, kini 160 di antaranya telah menyelesaikan proses penyerahan aset secara resmi kepada pemerintah daerah.

Angka ini dinilai sebagai lonjakan signifikan dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.

“Ini bukan hanya soal angka, tapi soal komitmen bersama membangun tata kelola yang tertib dan transparan. Kami ingin seluruh aset yang memang menjadi hak masyarakat dapat tercatat dan dimanfaatkan secara optimal,” tegasnya.

Aset fasos dan fasum yang telah diserahkan itu nantinya akan dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan publik, mulai dari pembangunan sarana ibadah, fasilitas pendidikan, hingga ruang terbuka hijau.

Dengan status kepemilikan yang telah sah secara hukum, pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran pembangunan tanpa terkendala aspek legalitas.

Baca Juga: Hadiri Sosialisasi Permen PANRB 19/2025, Sekda Kota Bekasi Tegaskan Penguatan Sistem Merit

Selain fokus pada penertiban aset, Disperkimtan Kabupaten Bekasi juga melakukan verifikasi status kewenangan jalan lingkungan.

Langkah ini penting untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih penganggaran antarinstansi dalam pembangunan infrastruktur.

Nur Chaidir menambahkan bahwa meski pada 2026 terdapat koreksi anggaran fiskal, pelayanan infrastruktur prioritas akan tetap berjalan.

Baca Juga: Hari Pertama Dibuka, Motis 2026 Langsung Diserbu Pemudik, Stasiun Bekasi Dipadati Antrean

Pemerintah daerah, kata dia, telah memetakan program yang benar-benar mendesak untuk kepentingan masyarakat.

“Kami pastikan pelayanan dasar dan infrastruktur prioritas tetap berjalan. Penyesuaian anggaran bukan berarti menghentikan pembangunan, tetapi menata ulang agar lebih efektif dan tepat sasaran,” jelasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut menjaga infrastruktur yang telah dibangun.

Baca Juga: Ermanto Usman di Mata Rieke Diah Pitaloka: Almarhum Punya Peran Penting Ungkap Dugaan Korupsi di Pelindo

Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah, pengembang, dan warga menjadi kunci agar manfaat pembangunan dapat dirasakan dalam jangka panjang.

Dengan capaian 160 pengembang yang telah menyerahkan fasos-fasum, Pemerintah Kabupaten Bekasi optimistis target penertiban aset daerah dapat terus meningkat hingga seluruh kewajiban pengembang terpenuhi.

Keberhasilan ini sekaligus menjadi indikator membaiknya kesadaran administrasi serta penguatan tata kelola aset daerah di Kabupaten Bekasi.***