BEKASI.POJOKSATU.ID - Pemerintah Kabupaten Bekasi mulai menyiapkan penerapan kebijakan work from home bagi aparatur sipil negara sebagai tindak lanjut arahan dari pemerintah pusat.

Kebijakan ini rencananya akan diberlakukan setiap hari Jumat dengan tetap memperhatikan efektivitas kinerja dan pelayanan publik di wilayah Bekasi.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bekasi, Iwan Ridwan, mengatakan pihaknya telah menerima surat resmi terkait kebijakan WFH dari sejumlah instansi pusat, mulai dari Badan Kepegawaian Negara, Kementerian PAN RB, hingga Kementerian Dalam Negeri.

“Kami sudah mendapatkan tembusan surat dari pemerintah pusat. Namun baru kami akan bahas rapat bersama pimpinan pada Kamis (hari ini,red), terkait masalah teknis dan skema yang akan diterapkan,” ujar Iwan, dikutip dari Radar Bekasi, 4 April 2026.

Baca Juga: Lalin Tol Regional Nusantara Naik Tipis saat Libur Paskah 2026, Solo–Yogyakarta Tertinggi

Menurutnya, meski kebijakan tersebut berasal dari pusat, penerapannya di daerah tetap memerlukan penyesuaian teknis agar tidak mengganggu jalannya pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat Bekasi.

Ia menjelaskan, skema WFH bukan hal baru bagi Pemkab Bekasi karena sebelumnya pernah diterapkan saat masa pandemi Covid-19.

Oleh karena itu, pemerintah daerah sudah memiliki gambaran awal terkait mekanisme pelaksanaannya.

“Kami mengikuti arahan pemerintah pusat pada hari Jumat. Waktu hari Jumat relatif singkat, karena pegawai laki-laki menjalankan Salat Jumat. Selain itu, WFH ini sebelumnya juga pernah diterapkan pada masa Covid-19,” jelasnya.

Baca Juga: Terkuak! Motif Dendam Jadi Pemicu Aksi Keji Penyiraman Air Keras di Bekasi

Penerapan WFH nantinya akan disesuaikan dengan beban kerja masing-masing Organisasi Perangkat Daerah.

Setiap pimpinan OPD akan bertanggung jawab dalam membagi tugas kepada pegawai agar target kinerja tetap tercapai meski sebagian pekerjaan dilakukan dari rumah.

“Kepala dinas membagi tugas sesuai fungsi, kepala bidang memberi tugas ke kepala seksi, dan kepala seksi menyalurkan ke staf. Tujuannya agar tanggung jawab OPD tercapai dan program kerja Pemkab Bekasi berjalan sesuai target,” paparnya.

Di sisi lain, kebijakan ini juga mendapat perhatian dari DPRD Kabupaten Bekasi. Ketua Komisi I DPRD, Ridwan Arifin, menegaskan bahwa penerapan WFH harus dilakukan secara hati-hati agar tidak berdampak pada pelayanan publik.

“WFH ini bukan libur, melainkan tetap kerja menyelesaikan program kerja yang sudah direncanakan dan utamanya pelayanan publik,” ujarnya.

Dengan adanya kebijakan ini, Pemkab Bekasi berharap dapat menyesuaikan pola kerja ASN secara lebih fleksibel tanpa mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat.***