BEKASI.POJOKSATU.ID - Pemerintah Kabupaten Bekasi resmi melarang pedagang beraktivitas di dalam kawasan kompleks perkantoran.
Kebijakan ini diterapkan guna menciptakan lingkungan kerja yang lebih nyaman dan tertib bagi aparatur sipil negara.
Penertiban tersebut dilakukan sebagai bagian dari penataan kawasan perkantoran yang selama ini dinilai kurang tertata, terutama dengan keberadaan pedagang yang kerap masuk hingga ke area dalam gedung dinas.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, menegaskan bahwa langkah ini diambil demi mendukung kenyamanan pegawai dalam menjalankan tugas sehari-hari.
Baca Juga: Ini Alasan Pemkot Bekasi Ubah Kebijakan WFH dari Rabu Menjadi Jumat
“Kaitan dengan penertiban pedagang dan penataan lingkungan kantor Pemerintah Kabupaten Bekasi agar kita para pegawai ini nyaman bekerja, sehingga pedagang yang memang biasa ada di dalam ini tidak boleh masuk ke ruang kerja,” ujar Endin, Senin 6 April 2026.
Ia menjelaskan, penertiban tidak hanya dilakukan di dalam gedung, tetapi juga diperkuat dengan pengawasan di pintu-pintu masuk kawasan perkantoran.
Hal ini untuk memastikan tidak ada lagi pedagang yang bebas keluar masuk tanpa pengawasan.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, Satpol PP bersama petugas pengamanan dalam dikerahkan guna menjaga ketertiban dan memastikan aturan berjalan tanpa pengecualian.
Baca Juga: Pasar Jongkok Picu Kemacetan, Pemkab Bekasi Siap Geser Pedagang dari Area Perkantoran
“Silakan nanti menyesuaikan. Saya berharap semua komponen yang bertanggung jawab terhadap pengamanan ini, Pamdal maupun Satpol PP ikut membantu dalam penertiban tersebut,” katanya.
Selain penertiban pedagang, Pemkab Bekasi juga melakukan pembenahan sistem keamanan dan akses di lingkungan perkantoran. Salah satunya dengan mengubah sistem penerimaan tamu.
Ke depan, tamu yang datang tidak lagi diperkenankan masuk dan mencari ruangan secara langsung. Mereka diwajibkan menunggu di lobi sebelum dijemput oleh petugas sesuai keperluan.
“Tamu yang datang akan menunggu di lobi sesuai keperluannya. Selanjutnya akan dijemput oleh petugas yang ditugaskan,” jelas Endin.
Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan ketertiban sekaligus keamanan di lingkungan kantor pemerintahan.
Dengan sistem yang lebih terkontrol, diharapkan aktivitas kerja ASN tidak lagi terganggu oleh lalu lalang orang yang tidak berkepentingan.
Pemkab Bekasi berharap kebijakan ini dapat menciptakan suasana kerja yang lebih kondusif, profesional, dan tertata rapi, sehingga pelayanan kepada masyarakat juga dapat berjalan lebih optimal.***




