BEKASI.POJOKSATU.ID - Keberadaan TPS ilegal di Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi akhirnya ditutup setelah diketahui telah beroperasi selama belasan tahun.
Fakta ini memicu perhatian publik karena aktivitas tersebut baru ditindak setelah menimbulkan dampak serius bagi warga sekitar.
Penutupan TPS ilegal tersebut dilakukan langsung oleh Pelaksana Tugas Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, yang turun ke lokasi pada Selasa 14 April 2026 untuk menindaklanjuti laporan masyarakat.
Warga mengeluhkan bau menyengat dan dampak kesehatan akibat tumpukan sampah yang terus bertambah.
Baca Juga: Kecelakaan Maut di Kalimalang Bekasi, Ayah dan Anak Tewas Terlindas Truk
“Alhamdulillah hari ini saya berkunjung ke Desa Sriamur atas pengaduan masyarakat. Karena dampaknya sudah dirasakan warga, terutama terkait kesehatan akibat udara yang tidak baik, maka untuk sementara kita tutup dulu pembuangan sampah di sini,” tegas Asep, dikutip dari laman resmi Pemkab Bekasi, 14 April 2026.
Keberadaan TPS ilegal ini bahkan diakui sudah berlangsung jauh sebelum pejabat setempat menjabat.
Camat Tambun Utara, Najmudin, menyebut aktivitas tersebut telah berjalan cukup lama tanpa penanganan serius.
“Ini sudah lama, kurang lebih belasan tahun, bahkan sebelum saya menjabat sudah ada aktivitas di sini,” ungkapnya.
Baca Juga: Tanggul Kritis Belum Tertangani, BPBD Bekasi Fokus Latih Warga Hadapi Bencana
Fakta bahwa TPS ilegal dapat beroperasi dalam waktu lama tanpa penindakan menimbulkan pertanyaan dari berbagai pihak, terutama terkait pengawasan dan koordinasi antarinstansi.
Meski demikian, pemerintah daerah menegaskan bahwa langkah penutupan ini menjadi awal dari penanganan yang lebih komprehensif.
Selain menutup aktivitas pembuangan, Pemerintah Kabupaten Bekasi juga langsung menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup untuk mengangkut seluruh sampah yang menumpuk di lokasi tersebut.
Langkah ini diharapkan dapat segera mengurangi dampak pencemaran lingkungan yang selama ini dirasakan warga.
Asep juga membuka peluang bagi masyarakat yang ingin tetap mengelola sampah sebagai usaha, namun dengan syarat harus memiliki izin resmi dan tidak menimbulkan dampak negatif.
“Kalau masyarakat ingin usaha pengolahan limbah, silakan. Tapi harus sesuai aturan, tidak mencemari lingkungan, dan perizinannya harus jelas,” ujarnya.
Di sisi lain, pemerintah mengakui bahwa persoalan sampah di Kabupaten Bekasi sudah masuk kategori darurat.
Baca Juga: Tradisi Kembali Digelar, Festival Adu Bedug Mustikajaya Siap Ramaikan April 2026
Oleh karena itu, berbagai upaya jangka panjang tengah disiapkan, termasuk kerja sama dengan pihak swasta dalam pengolahan sampah menjadi bahan baku industri hingga energi listrik.
Penutupan TPS ilegal ini juga diikuti dengan rencana pengawasan ketat agar tidak terjadi aktivitas serupa di kemudian hari.
Pemerintah kecamatan bersama dinas terkait akan terus memantau lokasi tersebut serta menindak tegas pelanggaran yang terjadi.
Dengan langkah ini, diharapkan persoalan yang selama bertahun-tahun terabaikan dapat mulai teratasi, sekaligus menjadi momentum perbaikan sistem pengelolaan sampah di Kabupaten Bekasi.***




