BEKASI.POJOKSATU.id – Pemerintah Kabupaten Bekasi merekomendasikan pencabutan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerjaan alih daya (outsourcing) setelah menerima aspirasi ribuan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM), Rabu, 13 Mei 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan Plt Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, saat menemui massa aksi di Bundaran Patung Golok, Plaza Pemkab Cikarang Pusat.

“Saya merekomendasikan untuk pencabutan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerjaan alih daya. Kemudian, kita juga mendorong lahirnya Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sesuai amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,” ujarnya.

Baca Juga: Penjualan Sapi Kurban di Kabupaten Bekasi Menurun Jelang Idul Adha 1447 Hijriah

Asep menyebutkan, rekomendasi tersebut telah ditandatangani bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan akan segera disampaikan kepada Menteri Ketenagakerjaan.

Sebelumnya, Pemkab Bekasi juga menggelar dialog dengan 30 perwakilan buruh di Kompleks Kantor Bupati Bekasi yang turut dihadiri DPRD, kepolisian, dan TNI.

Selain menuntut pencabutan aturan outsourcing, buruh juga mendorong pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru yang dinilai lebih berpihak kepada pekerja.***