BEKASI.POJOKSATU.id – Panitia Pengisian Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tamanrahayu menggelar undian nomor urut bagi calon BPD yang berlangsung di aula Kantor Desa Tamanrahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Sabtu, 16 Mei 2026.
Dalam kegiatan tersebut, Panitia Pengisian membagi pengundian nomor uut ke dalam 2 sesi. Sesi pertama pukul 09.30 untuk Perwakilan Dusun II dan Keterwakilan Perempuan. Lalu sesi kedua pukul 14.00 untuk Keterwakilan Dusun I dan Dusun III.
Pembagian menjadi dua sesi tersebut, tutur Ketua Panitia Pengisian BPD Tamanrahayu, Sukri Adriana, untuk menghindari penumpukan pendukung yang hadir.
Baca Juga: Kepala Desa Tamanrahayu Imbau Calon BPD Jaga Kondusivitas Saat Sosialisasi
“Pembagian ini kami lakukan supaya tidak terlalu banyak dalam satu sesi. Dusun 3 saja ada enam calon, jadi perlu diatur agar tidak terlalu ramai,” ujarnya.
Suasana meriah di kantor desa tampak sejak pagi. Beberapa calon anggota BPD membawa pendukungnya masing-masing. Dalam proses pengudian di dalam aula, calon anggota BPD diperkenankan membawa paling banyak 5 orang sebagai saksi.
Selain pembagian sesi, panitia juga membatasi jumlah pendamping yang hadir dalam lokasi pemilihan.
Setiap calon hanya diperbolehkan membawa maksimal 10 orang pendamping, dengan jumlah yang dapat masuk ke lokasi dibatasi lima orang.
Baca Juga: Patroli Perintis Presisi Polres Metro Bekasi Gagalkan Tawuran Remaja di Lemahabang
“Kami ingin menjaga kondusivitas. Kalau terlalu ramai, dikhawatirkan situasi tidak terkendali,” katanya.
Dengan pengaturan tersebut, panitia berharap seluruh tahapan pemilihan BPD dapat berlangsung aman, tertib, dan lancar.
Dalam kesempatan yang sama, para calon anggota BPD juga menandatangani deklarasi damai. Karena, di Desa Tamanrahayu pemilihan BPD menggunakan sistem perwakilan kepala keluarga. Dengan deklarasi itu, para calon anggota BPD diharapkan dapat menjaga kondusivitas.***




