BEKASI.POJOKSATU.id - Panitia Pengisian Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Cijengkol, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi resmi menetapkan 9 calon anggota BPD terpilih pada Minggu, 24 Mei 2026.
Kepala Desa Cijengkol, A Saepuloh, menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh anggota BPD yang telah terpilih melalui proses demokrasi tersebut.
Ia berharap para anggota BPD dapat menjalin kerja sama yang baik dengan pemerintah desa demi mendukung kemajuan Desa Cijengkol.
“Ayo kita bekerja sama sebaik-baiknya untuk memajukan Desa Cijengkol sesuai tugas dan fungsi BPD agar bisa bersinergi dengan pemerintah desa demi mewujudkan Cijengkol yang sehat, cerdas, dan beriman,” ujarnya.
Baca Juga: Pemkab Bekasi Incar Prestasi dan Atlet Potensial dari POPDA 2026
Saepuloh mengatakan keberadaan BPD memiliki peran penting dalam menyerap dan menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah desa.
Menurutnya, pemerintah desa akan terbuka terhadap berbagai masukan dan siap bekerja bersama BPD dalam proses pembangunan desa.
Ia menambahkan, aspirasi masyarakat terkadang muncul di luar forum musyawarah dusun (Musdus), sehingga diperlukan respons cepat dan koordinasi antara BPD dengan pemerintah desa.
“Terkadang tidak cukup hanya melalui Musdus, karena setelah itu masih ada persoalan atau aspirasi baru yang muncul. Karena itu BPD diharapkan bisa segera mengambil sikap,” kata dia.***




